TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Abdul Kadir Karding mengatakan 15 menteri di Kabinet Kerja memang masuk daftar juru kampanye pasangan calon Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf di pemilihan presiden 2019. Menteri-menteri tersebut, ujar dia, otomatis masuk ke daftar jurkam karena juga menjadi caleg dari partai koalisi.
Baca: 15 Menteri Ini Masuk Jajaran Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf
"Tentu kami jamin bahwa caleg yang kebetulan jadi menteri ini dipastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Tidak ada konflik kepentingan, semua sesuai aturan undang-undang dan PKPU," ujar Karding kepada Tempo pada Jumat, 28 September 2018.
Karding juga mempersilakan panitia pengawas pemilu memantau segala hal yang berpotensi melanggar peraturan. "Jadi kami dorong dan kami pastikan sesuai peraturan," katanya.
Adapun 15 menteri Kabinet Kerja yang masuk daftar Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo.
Baca: Jumlah Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf 56 Kali Lipat Prabowo - Sandi
Ada pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri memang diperbolehkan masuk tim kampanye. Aturannya, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.