INFO JABAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang, Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Majalengka, serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat tentang Penugasan Wakil Bupati Majalengka untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati Majalengka di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate Bandung, Rabu, 26 September 2018.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019 harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Hal itu diterapkan kepada Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina, yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.
Menurut Iwa, pengisian Wakil Bupati Cirebon dan Pengusulan Wakil Bupati Majalengka menjadi Bupati Majalengka tidak dilakukan mengingat sisa masa jabatannya yang tidak mencapai 18 bulan lagi.
Sedangkan bagi Bupati Subang Imas Aryumningsih, Mendagri memutuskan untuk memberhentikan sementara jabatannya, terkait proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Keputusan Mendagri ini merujuk pada Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dibuktikan dengan register perkara di pengadilan. Adapun yang menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan adalah Register Induk Kepaniteraan Tipikor Nomor 60/PID.SUS-TPK/2018/PN.BDG. di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Sementara itu, tugas dan kewenangan Bupati Subang sesuai keputusan Kepmendagri akan dilaksanakan oleh Ating Rusnatim selaku Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018. (*)