“Kami akan membuat laporan resminya dan akan kami serahkan besok ke Mabes Polri, Rabu (17/10) besok jam 11 siang,” kata Johnson. Pasalnya, perampasan peralatan media informasi milik wartawan telah melanggar pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999. Pelanggaran itu, kata Johnson, telah secara jelas menghambat pekerjaan wartawan dalam menyampaikan informasi sebenarnya kepada publik. “Jadi, perbuatan aparat itu jelas-jelas telah melanggar hak publik untuk memperoleh informasi,” katanya jengkel.
Menurut Johnson, pihaknya akan mengajukan tuntutan hukum yang terdiri atas tuntutan pidana dan perdata. Secara pidana, kata Johnson, mereka akan dituntut atas penganiayaan yang dilakukan terhadap juru kamera Metro TV, Indosiar, dan kantor berita Reuters, serta juru foto harian Pantura. “Ini kan juga termasuk kasus pidana yang tidak boleh berhenti begitu saja, dengan hanya saling memaafkan. Jadi, walaupun dari pihak yang dirugikan telah memaafkan perbuatan tersebut, mereka tetap harus diproses secara hukum,” tegas Johnson.
Sedangkan dari sisi perdata, mereka akan dituntut atas pengambilan secara paksa barang publik dengan kekerasan, yang merupakan perbuatan melawan hukum yakni melanggar pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 mengenai profesi wartawan. Johnson berharap penyelesaian lewat jalur hukum, akan membuat jera petugas. Sehingga, Johnson berharap, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat tidak lagi terulang. “Juga, diharapkan ada jaminan mengenai perlindungan publik,” ujarnya. Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa enam orang anggota Brigade Mobil Polda Metro Jaya, yang diduga terlibat penganiayaan. (Juke Illafi K)