TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus PDIP TB Hasanuddin dan Kepaladan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo akan bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa mantan anggota komisi pertahanan DPR, Fayakhun Andriadi.
Baca: Kasus Bakamla, Fayakhun Yakin Pernah Serahkan Uang ke Irvanto
"Saksi-saksinya adalah SN dan Hasanudin," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan dihubungi, Rabu, 26 September 2018.
Takdir mengatakan selain menghadirkan ketiga saksi itu, jaksa juga berencana mengkonfrontasi keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dengan anggota staf Fayakhun, Agus Gunawan. Takdir mengatakan konfrontasi itu dilakukan untuk membuktikan adanya penyerahan uang Sing$ 500 ribu dari Fayakhun kepada Irvanto melalui Agus.
Dalam sidang sebelumnya, Irvanto mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perihal penerimaan uang itu dari Agus. Dia membantah pernah menerima uang dalam bentuk Dolar Singapura dari Agus atau Fayakhun.
Baca: Keponakan Setya Novanto Ubah Keterangan Soal Uang Suap Bakamla
Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa, Irvanto mengaku pernah menerima uang tersebut dari Agus. Irvanto menerima uang itu dari Agus di showroom mobil miliknya di kawasan Menteng, Jakarta Selatan. Uang itu, merupakan sumbangan Fayakhun untuk kepentingan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Dalam perkara ini Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak USD 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Direktur PT Merial Esa, selaku pihak yang menggarap proyek tersebut. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.