TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminjam atau istilahnya bon terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. KPK mengebon Setya Novanto untuk bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung pada 18 September 2018.
Baca: Disebut Setya Novanto di Sidang E-KTP, Mekeng: Lama-lama Dia Gila
"Terdapat kebutuhan menghadirkan saksi Setya Novanto dan sejumlah pihak lain untuk kepentingan sidang tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 24 September 2018. Oleh karena itu, Febri menduga viral foto Setya Novanto berada di luar penjara Sukamiskin terjadi pada saat pemanggilan.
Dia menduga dalam perjalanan dari Sukamiskin ke Jakarta, petugas dan narapidana sempat beristirahat di suatu tempat. "Namun hal tersebut sepenuhnya tetap perlu sesuai dengan prosedur di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan khususnya Lapas Sukamiskin," kata dia.
Sebelumnya, ramai di media sosial foto mirip Setya Novanto berada di luar lapas Sukamiskin, Bandung. Dalam foto tersebut tampak pula terpidana kasus e-KTP, Anang Sugiana Sugihardjo dan sejumlah orang yang diduga pengawal narapidana.
Setya tampak memakai jaket hitam dan kemeja biru, sedangkan Anang memakai kemeja merah jambu. Keduanya tak memakai baju tahanan. Keterangan foto menyebutkan gambar diambil di rest area kilometer 97 tol Purbaleunyi arah Jakarta.
Mengenai Setya yang tidak memakai baju tahanan, Febri menuturkan itu bukan lagi tanggung jawab KPK. Sebab, Setya sudah dieksekusi untuk menjalani masa penjara 15 tahun di Lapas Sukamiskin. "Setya Novanto sudah tidak lagi berada pada masa penahanan KPK," kata dia.
Simak juga: Keponakan Setya Novanto Cabut BAP, Jaksa Akan Putar Rekaman CCTV
Febri mengatakan informasi dalam foto Setya Novanto tersebut tidak sepenuhnya benar. Namun, KPK menghargai keinginan dan peran masyarakat dalam upaya penegakan hukum, terutama mengawasi terpidana yang seolah bebas ke luar penjara. Febri mengharapkan kejadian ini membuat pengadaan di lembaga pemasyarakatan semakin ketat. "Supaya tidak ada narapidana korupsi yg berada di luar lapas secara tidak sah," kata dia.