TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian masih terus menyelidiki kasus penyebaran video hoax demo mahasiswa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2018. Saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tujuh orang diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018.
Baca: Polisi Tangkap Pengunggah Video Hoax Demonstrasi Mahasiswa di MK
Dedi mengatakan tujuh orang tersangka itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Ketujuh tersangka itu adalah Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf, Nugrasius, Syahid Muhammad Ridho, Kharis Muhamad Apriawan, dan Irwansyah.
Dari ketujuh tersangka tersebut, satu orang tersangka yang sudah ditahan atas nama Suhada. Sementara enam tersangka lainnya masih dalam pendalaman.
Sebelumnya sebuah video yang menunjukkan demo mahasiswa beredar viral di media sosial. Video tersebut diberi caption 'JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN'. Namun menurut polisi, video tersebut adalah video simulasi aksi yang dilakukan Polri untuk menanggulangi aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK.
Baca: Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Penyebar Video Hoax Rusuh di MK
Para tersangka, kata Dedi, akan menjalani proses hukum di wilayah masing-masing. Sebab, para tersangka tersebar di beberapa wilayah. "Baru satu yang ditahan atas nama SA. Yang bersangkutan ditahan di Polda Metro," ujarnya.
Mengenai alasan mengapa hanya satu orang yang ditahan, Dedi menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan tersangka berinisial SA diketahui orang yang pertama mengunggah berita hoax tersebut. "SA yang pertama memviralkan kejadian itu. Berapa ribu kali dia menyebarkan. 5.800 kali menyebarkan video hoax. Dia ambil di berita, dipotong-potong, kasih narasi. Lalu ditambahin kata-kata," kata Dedi.