TEMPO.CO, Jakarta - Tidak hanya Suhada Al Syuhada Al Aqse, Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menangkap tiga orang lainnya yang turut menyebarkan video hoax dengan hashtag #MahasiswaBergerak di media sosial. Mereka adalah Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, dan Nugrasius.
Baca juga: Kapolri Minta Pengungsi Tak Percaya Hoax Gempa Susulan Lombok
"Keempat orang ini kami tangkap karena mengunggah konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Rachmad Wibowo, melalui keterangan tertulis, Senin, 17 September 2018.
Video yang diunggah oleh empat tersangka itu, kata Rachmad, sebenarnya adalah video simulasi yang dilakukan Polri untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK, Jakarta Pusat. Aksi simulasi itu dilakukan pada 14 September 2018.
Polri menyebut kegiatan simulasi itu 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.
Gun Gun Gunawan ditangkap di Bandung pada 15 September 2018 sekitar pukul 15.15 WIB. Ia dibekuk sebelum polisi menangkap Suhada Al Syuhada. Rachmad mengatakan, Gun Gun Gunawan diduga mendapat informasi tentang kerusuhan di gedung MK dari sebuah grup WhatsApp bernama 'BISMILLAH'. Grup itu disebut-sebut berisi anggota relawan calon presiden 2019 Prabowo Subianto.
Video hoax itu kemudian diunggah Gun Gun Gunawan di akun Facebook miliknya.
Hasil unggahannya mendapat 312 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 5.400 kali. Jumlah pertemanan di akun tersebut sebanyak 2.138 akun.
Kemudian, polisi menangkap Yusuf di Cianjur, Jawa Barat pada 16 September 2018 sekitar pukul 02.27 WIB. Yusuf diduga menggunakan akun Facebook atas nama DOI untuk menyiarkan berita tersebut.
"Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK, yang diperoleh tersangka dari FB Group 'Boikot Metro TV Karena Melakukan Pembodohan Publik', dengan jumlah member group sebanyak 115.072 akun," ucap Rachmad.
Baca juga: Kubu Jokowi Akan Kerahkan Pasukan Cyber untuk Pemenangan Pilpres
Terakhir, Nugrasius yang ditangkap di Samarinda pada 16 September 2018 sekitar pukul 02.30 WIB. Ia diduga menyebarkan hoax itu lewat akun Facebook-nya Nugra Ze.
"Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh tersangka dari grup Whatsapp KA KAMMI, dan tanpa mengetahui kejadian sebenarnya, langsung diposting di FB milik tersangka," kata Rachmad.
Sebelumnya, Suhada Al Syuhada ditangkap di warung kopi dekat rumahnya pada 15 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
Kini, empat tersangka penyebar video hoax tersebut dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).