TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Legal Roundtable (ILR) menyatakan perbaikan ketersediaan bantuan hukum yang adil dan berkualitas di Indonesia masih berjalan sangat lamban selama 2017. Peneliti ILR Indra Lesmana mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan lambatnya pergerakan tersebut.
Baca juga: LBH Minta Komnas HAM Selidiki Maladministrasi Operasi Begal Polda
Salah satu faktornya adalah anggaran bantuan hukum yang setiap tahun menurun. "Sejak 2014, anggaran bantuan hukum yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menurun," kata Indra di Akmani Hotel, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Pada 2017 saja, angaran bantuan hukum turun dari Rp 45 miliar menjadi Rp 41 miliar. Jumlahnya paling kecil sejak 2014. Indra mengatakan jumlah anggaran tersebut jauh dari ideal jika dibandingkan dengan tanggung jawab negara meningkatkan kualitas bantuan hukum.
Menurut Indra, bantuan hukum tak hanya sekedar membiayai perkara. Pemerintah juga harus meningkatkan kapasitas pemberi bantuan hukum, termasuk di dalamnya pemberdayaan dan pengembangan paralegal.
Pemerintah juga perlu menambah kelembagaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi, khususnya di kabupaten dan kota. BPHN mencatat, hanya 127 dari 516 kabupaten dan kota yang memiliki OBH.
Berdasarkan data BPHN, ada 405 OBH yang terakreditasi pada 2017. Dengan 26 juta penduduk miskin di Indonesia, satu OBH menangani sebanyak 65 ribu orang. Sebagai perbandingan, LBH Jakarta yang memiliki akreditasi B pada 2017 menangani 1.224 pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 19.039 orang.
Baca juga: Posko Sepi, LBH Turun Investigasi Korban Polisi Berantas Begal
Faktor lain yang membuat penyediaan bantuan hukum masih lambat berkaitan dengan peran pemerintah daerah. Indra mencatat, hanya 9 dari 20 provinsi yang menjadi objek penelitian Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI) pada 2017 yang memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum. Jumlahnya tak bertambah jika dibandingkan INHI 2016. "Artinya kepekaan dan kemauan atau dengan kata lain politik hukum provinsi yang lain masih rendah," ujarnya.
ILR mendesak pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk membuatnya. Pemerintah pusat diminta memfasilitasi agar perda bantuan hukum mencerminkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.