TEMPO.CO, Lombok - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempersilakan kader PDI Perjuangan yang terkena kasus hukum untuk mencari pembelaan hukum sendiri. PDIP, kata Tjahjo, akan bersikap keras terhadap kader yang terlibat masalah korupsi.
"Partai sudah tegas sikapnya, tidak akan memberikan pembelaan hukum lagi," ujar Tjahjo melalui BlackBerry Messenger, Sabtu, 11 April 2015.
Meskipun begitu, Tjahjo mengatakan partainya masih menghargai asas praduga tak bersalah. "Ini adalah komitmen untuk bersikap keras terhadap korupsi," katanya. Selain itu, kata dia, jika kader tersebut terbukti bersalah, partai akan memberikan sanksi keras.
Seorang kader PDIP, Adriansyah, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat menerima suap dari Andrew melalui Brigadir Agung Krisdianto di Hotel Swiss-Belresort di Sanur, Bali, Kamis, 9 April 2015. Anggota Komisi Kehutanan DPR itu dan Agung ditangkap di kamar lantai 4 hotel itu pada pukul 18.30 Wita.
Adriansyah berada di Bali untuk mengikuti kongres partai banteng. Dalam penangkapan, penyidik KPK membeslah duit sekitar Rp 500 juta.
Satu jam setelah penangkapan Adriansyah dan Agung, KPK mencokok Andrew dan sopirnya di lobi Hotel Fairmount, Senayan, Jakarta Pusat. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sedangkan Agung dan sopir Andrew dibebaskan.
Duit suap itu terkait dengan usaha PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut. Johan mengatakan salah satu usaha PT Mitra Maju Sukses bergerak di bidang tambang batu bara.
TIKA PRIMANDARI