Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Roy Suryo Minta 20 Bukti ke Kemenpora

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto (dua dari kiri) bersama tim kuasa hukum Roy Suryo dalam mediasi masalah surat permintaan pengembalian barang milik negara. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto (dua dari kiri) bersama tim kuasa hukum Roy Suryo dalam mediasi masalah surat permintaan pengembalian barang milik negara. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Tigor Sarumpaet, meminta bukti atas tudingan Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap kliennya. Roy Suryo disebut belum mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Baca juga: JK Bingung Dugaan Ribuan Barang Kemenpora Diangkut Roy Suryo

Tigor mengajak Sekretaris Jenderal Kemenpora Gatot Dewa Broto bertemu untuk meminta bukti. Namun pejabat tersebut sedang menghadiri rapat sehingga permintaannya disampaikan kepada pegawai Biro Hukum Kemenpora.

Tigor meminta sekitar 20 bukti yang menguatkan tudingan Kemenpora. Selain daftar barang, salah satu bukti yang diminta adalah informasi mengenai pegawai yang bekerja bersama Roy Suryo saat itu. "Mereka sedang mempersiapkan buktinya. Mungkin dalam dua sampai tiga hari selesai," katanya di Kemenpora, Jakarta, Senin, 17 September 2018.

Menurut Tigor, bukti ini akan menjadi dasar untuk kliennya melakukan mediasi dengan Kemenpora. Tanpa bukti, tudingan Kemenpora dianggap tak jelas sehingga tidak ada alasan untuk bermediasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jalan mediasi diambil setelah Kemenpora dan Roy Suryo berkukuh dengan pendapatnya masing-masing. Kemepora, mengacu kepada surat Badan Pemeriksa Keuangan pada 2014, menyatakan ada 3.226 unit barang milik negara yang dibawa Roy Suryo. Barang itu diperkirakan senilai Rp 8 miliar.

Baca juga: Roy Suryo Mengajukan Nonaktif sebagai Pengurus Partai Demokrat

Kemenpora menyatakan telah tiga kali menyurati mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk meminta pengembalian barang. Surat terakhir dikirim Kemenpora melalui surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 yang dibuat pada 1 Mei 2018.

Namun Roy Suryo menyatakan tidak menyimpan ribuan barang tersebut. Dia menyatakan sudah mengembalikan semua barang negara. Tudingan Kemenpora, menurut dia, hanya fitnah untuk menjatuhkannya di tahun politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

4 hari lalu

Skuad Dajeon JungKwanJang Red Sparks dalam laga eksibisi melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Randy
Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

Kemenpora membuka kemungkinan untuk membuat akademi bola voli bersama klub asal Korea Selatan, Daejeon JungKwanJang Red Sparks, di Indonesia.


Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

5 hari lalu

Para pemain dan ofisial klub voli Red Sparks menyaksikan pertunjukan Tari Kecak di TMII, Jakarta, Minggu, 21 April 2024. ANTARA/Kemenpora RI
Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

Para pemain klub bola voli Red Sparks sempat diajak berkeliling mengenal ragam budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

15 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

31 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Jadwal Penjualan Tiket Red Sparks vs Indonesia All Stars, Ada Kategori Khusus Jumpa Megawati Hangestri Cs

34 hari lalu

Daejeon Red Sparks. (Instagram/@red__sparks)
Jadwal Penjualan Tiket Red Sparks vs Indonesia All Stars, Ada Kategori Khusus Jumpa Megawati Hangestri Cs

LPDUK mengumumkan delapan kategori tiket ditambah satu kategori khusus untuk laga eksibisi Red Sparks vs Indonesia All Star.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

38 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

38 hari lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Profil 3 Calon Pemain Naturalisasi yang Sedang Diproses DPR: Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

50 hari lalu

Thom Haye, Maarten Paes,  dan Ragnar Oratmangoen. Istimewa
Profil 3 Calon Pemain Naturalisasi yang Sedang Diproses DPR: Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

Proses naturalisasinya diproses, Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes semakin dekat untuk bisa memperkuat timnas Indonesia.


Kemenpora Kucurkan Dana Rp 36,2 Miliar untuk Pelatnas Kualifikasi Paralimpiade Paris 2024

51 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat,  Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Randy
Kemenpora Kucurkan Dana Rp 36,2 Miliar untuk Pelatnas Kualifikasi Paralimpiade Paris 2024

Menpora Dito Ariotedjo ingin dana untuk pelatnas kualifikasi Paralimpiade Paris 2024 tersebut dikelola secara transparan oleh NPC Indonesia.