TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Tigor Sarumpaet, meminta bukti atas tudingan Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap kliennya. Roy Suryo disebut belum mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Baca juga: JK Bingung Dugaan Ribuan Barang Kemenpora Diangkut Roy Suryo
Tigor mengajak Sekretaris Jenderal Kemenpora Gatot Dewa Broto bertemu untuk meminta bukti. Namun pejabat tersebut sedang menghadiri rapat sehingga permintaannya disampaikan kepada pegawai Biro Hukum Kemenpora.
Tigor meminta sekitar 20 bukti yang menguatkan tudingan Kemenpora. Selain daftar barang, salah satu bukti yang diminta adalah informasi mengenai pegawai yang bekerja bersama Roy Suryo saat itu. "Mereka sedang mempersiapkan buktinya. Mungkin dalam dua sampai tiga hari selesai," katanya di Kemenpora, Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Menurut Tigor, bukti ini akan menjadi dasar untuk kliennya melakukan mediasi dengan Kemenpora. Tanpa bukti, tudingan Kemenpora dianggap tak jelas sehingga tidak ada alasan untuk bermediasi.
Jalan mediasi diambil setelah Kemenpora dan Roy Suryo berkukuh dengan pendapatnya masing-masing. Kemepora, mengacu kepada surat Badan Pemeriksa Keuangan pada 2014, menyatakan ada 3.226 unit barang milik negara yang dibawa Roy Suryo. Barang itu diperkirakan senilai Rp 8 miliar.
Baca juga: Roy Suryo Mengajukan Nonaktif sebagai Pengurus Partai Demokrat
Kemenpora menyatakan telah tiga kali menyurati mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk meminta pengembalian barang. Surat terakhir dikirim Kemenpora melalui surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 yang dibuat pada 1 Mei 2018.
Namun Roy Suryo menyatakan tidak menyimpan ribuan barang tersebut. Dia menyatakan sudah mengembalikan semua barang negara. Tudingan Kemenpora, menurut dia, hanya fitnah untuk menjatuhkannya di tahun politik.