TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menceritakan awal mula perkenalan Jakub Fabian Skrzpski, 29 tahun, tersangka kasus dugaan makar, dengan kelompok bersenjata di Papua. "Mereka kenal awalnya dari Facebook," ujar Dedi di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018.
Jakub, kata Dedi, yang mulanya menawarkan jasa dokumentasi kepada kelompok bersenjata. Tawaran itu disambut baik. Lalu Jakub mengikuti kelompok bersenjata selama berbulan-bulan, sekaligus melihat senjata dan amunisi yang digunakan oleh mereka. Dari hasil 'liputan'nya itu, Jakub kemudian mendokumentasikannya melalui media sosial, Facebook dan Twitter.
Baca: Polda Papua Tetapkan Warga Polandia Sebagai Tersangka Makar
Selain mendokumentasikan kegiatan kelompok bersenjata, Jakub juga diduga berperan dalam membantu logistik, seperti menyalurkan senjata. "KKB (kelompok kriminal bersenjata) menitipkan contoh senjata maupun amunisi kalau misalnya Jakub mau mendukung, inilah senjata sama amunisi yang dibutuhkan," kata Dedi.
Jakub ditangkap bersama tiga tersangka di Wamena pada 26 Agustus lalu. Polisi menduga hubungan antara Jakub dan KKB telah berlangsung secara signifikan dan intensif. Jakub tercatat sudah dua kali masuk ke Papua untuk beraktivitas bersama KKB dengan menggunakan visa turis.
Baca: Mahasiswa Diduga Makar, Kapolda Papua Akan Hubungi Rektor Uncen
"Dalam dua kali kunjungannya, ia tinggal selama berbulam-bulan. Ada yang menampung, ada yang menjemput. Kelompok KKB itu sudah menyediakan LO (liaison officer) setiap dia berkunjung ke Papua," kata Dedi.
Polisi menjerat Jakub dan rekan-rekannya dengan Pasal 106 KUHP tentang makar, Pasal 110 tentang permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 104, 106, 107, dan 108, serta Pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP.
Lihat: Ngabalin Sebut #2019GantiPresiden Makar, Begini Kritik Demokrat
Kemudian Pasal 53 KUHP tentang percobaan untuk melakukan kejahatan dan Pasal 55 KUHP yang berisi orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan kejahatan
Polisi sedang mendalami motif Jakub menjalankan aksinya ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jakub menawarkan jasanya ini secara cuma-cuma. "Hanya kesadaran diri sendiri. Makanya masih kami dalami, apakah ada kepentingan juga dari sana (Polandia)," kata Dedi.