TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, membenarkan kliennya pernah bertemu Eni Maulani Saragih di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni Saragih merupakan bekas Wakil Ketua Komisi Energi yang menjadi tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau suap PLTU Riau-1. Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca: Permintaan Setya Novanto ke Eni Saragih Terkait Suap PLTU Riau-1
Lewat pengacaranya, Eni Saragih mengatakan Setya Novanto pernah menemuinya di tahanan KPK. Padahal, saat ini Setya Novanto mendekam di Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung. Maqdir mengatakan justru dalam pertemuan tersebut, Setya Novanto meminta Eni Saragih buka-bukaan. "Tidak perlu ada yang ditutupi atau disembunyikan," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 September 2018.
Maqdir mengatakan pertemuan antara Setya dan Eni berlangsung saat kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau-1. Pemeriksaan berlangsung 27 dan 28 Agustus 2018. Setya Novanto, kata dia, memanfaatkan waktu olahraga tahanan untuk bertemu bekas koleganya di DPR itu. Menurut Maqdir, dalam pertemuan itu Setya meminta Eni bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan KPK.
Selain itu, Maqdir mengatakan kliennya juga sempat bertanya soal berita yang menyebutkan ada uang suap PLTU Riau-1 yang diduga mengalir ke Munaslub Golkar. Menurut Setya, Eni Saragih membenarkan dan mempunyai bukti ada aliran uang PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar. Karena itu, Maqdir mengatakan Setya Novanto menyarankan Eni Saragih berkoordinasi dengan pengurus Golkar agar mengembalikan uang.
Pengacara Setya Novanto lainnya, Firman Wijaya mengatakan dalam pertemuan itu kliennya juga menyampaikan empati dan keprihatinan atas kasus hukum yang membelit Eni. Setya, kata dia, meminta Eni untuk tabah dan bersikap kooperatif. "Kurang lebih begitu substansinya," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Eni, Pahrozi mengatakan Setya Novanto meminta agar Eni Saragih tidak menyinggung nama mantan Ketua DPR itu dalam pusaran suap PLTU Riau-1 ini. Setya meminta Eni tidak mengatakan bahwa dia diperintah oleh Setya untuk mengawal proyek PLTU-1 di PLN.
Baca juga: Pengurus Golkar Kembalikan Uang Dugaan Suap PLTU Riau-1 ke KPK
Kemudian, Setya Novanto diduga meminta Eni agar menyebut tidak pernah memperkenalkan Eni kepada Kotjo. Ketiga, Setya tidak pernah menjanjikan fee atau saham. Dan terakhir, tanggung jawab PLTU Riau-1 dibuang ke bekas Menteri Sosial Idrus Marham. “Eni diminta menyatakan seperti itu ke penyidik,” kata Pahrozi.