TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pemerintah tak mempersoalkan imbauan Bupati Bireuen Saifannur ihwal standardisasi warung kopi, kafe, dan restoran sesuai syariat Islam.
Imbauan Bupati Bireuen itu berisi 14 poin larangan, di antaranya agar warung, kafe, dan restoran tak melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00. Aturan juga mengharamkan laki-laki dan perempuan duduk satu meja, kecuali dengan mahramnya.
Menurut Soni, Kabupaten Bireuen ada di bawah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh.
Baca juga: Bireuen Keluarkan Larangan Lelaki dan Perempuan Semeja di Warung
“Ini hanya berlaku di Aceh karena dilindungi undang-undang,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, Jumat 7 September 2018.
Menurut dia, larangan yang dikeluarkan Bupati Bireuen terkait ukuran dalam syariat islam. Sehingga apa yang dipersyaratkan bukan ukuran nasional. “Kalau menurut syariat islam kembali ke pengaturan lokal melalui qanun dan itu boleh-boleh saja,” kata Soni.
Namun kalau ukuran nasional imbauan Bupati Bireuen itu tak layak diterapkan karena ia tak ingin semua agenda silaturahmi rusak gara-gara satu meja dengan nonmahrom. “Khusus Aceh kembali ke pemerintah Aceh dalam melihat persoalan ini,” kata Soni.