Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Beberkan Alasan Meloloskan Bacaleg Eks Koruptor

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) menerima Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) dan pimpinan Bawaslu lain di ruang kerja Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juli 2018. Bawaslu bertemu dengan Presiden untuk melaporkan pengawasan pilkada. ANTARA/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) menerima Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) dan pimpinan Bawaslu lain di ruang kerja Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juli 2018. Bawaslu bertemu dengan Presiden untuk melaporkan pengawasan pilkada. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, membeberkan alasan lembaganya meloloskan bakal calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Rahmat berujar, Bawaslu merujuk Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.

Baca: Demokrat Desak Bawaslu Batalkan Pencalegan Eks Napi Korupsi

"Dasar keputusannya adalah hak konstitusional warga negara. Pasal 28 j menyatakan, jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Rahmat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Pasal 28 j UUD 1945 yang disebut Rahmat diantaranya menyebutkan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kata dia, Bawaslu pun tak ingin melanggar HAM warga negara.

"Koruptor ini warga negara atau tidak? Mereka punya hak atau tidak? Bukannya kami pro atau tidak, ini warga negara, masalah hak asasi saja. Ini masalah kita taat azas atau tidak saja," kata Rahmat.

Rahmat pun mengungkit bahwa sedari awal Bawaslu tidak sepakat dengan langkah Komisi Pemilihan Umum melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rahmat juga menyinggung penolakan Kementerian Hukum dan HAM yang awalnya tak mau mengundangkan peraturan tersebut. Namun, KPU berkukuh menetapkan PKPU, sampai akhirnya Kemenkumham turut mengundangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, Bawaslu mengabulkan gugatan 12 bacaleg eks napi korupsi yang mengajukan permohonan sengketa. Rahmat Bagja mengatakan, daftar ini masih mungkin bertambah seiring hasil rapat pleno Bawaslu di tingkat daerah.

Rahmat mengklaim, putusan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota meloloskan bacaleg eks napi korupsi itu sudah sesuai kaidah hukum. Sejak awal, Bawaslu memang menilai larangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini tak memiliki cantolan hukum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Pengamat: Bawaslu Loloskan Caleg Napi Korupsi Bisa Picu Masalah

"Jika ada kaidah hukum yang bertentangan dengan hukum, (yaitu) PKPU, maka yang dipilih adalah UU," kata dia.

Rahmat menampik Bawaslu tak mendukung pemberantasan korupsi lantaran meloloskan bekas napi korupsi. Dia mengatakan, lembaganya lah yang pertama kali menyorongkan pakta integritas kepada partai-partai.

Kendati begitu, lanjut Rahmat, pakta integritas itu hanya bersifat pencegahan. "Tapi ketika Panwas penindakan, maka argumentasi hukumnya harus jelas," kata Rahmat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

2 jam lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.


Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

17 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu meminta jajarannya menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024


Dua Caleg Dikabarkan Tak Akan Dilantik, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor KPU

20 jam lalu

Massa dari PDIP di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor KPU Sukoharjo untuk mempertanyakan nasib dua caleg PDIP yang dikabarkan tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD setempat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dua Caleg Dikabarkan Tak Akan Dilantik, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor KPU

Seribuan kader PDIP mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi dua caleg PDIP yang menurut kabar tidak akan dilantik.


Bawaslu Klaim Rekapitulasi KPU RI untuk 33 Provinsi Berjalan Lancar

21 jam lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bawaslu Klaim Rekapitulasi KPU RI untuk 33 Provinsi Berjalan Lancar

Bawaslu pusat menilai rekapitulasi penghitungan suara pemilu oleh KPU di tingkat nasional untuk 33 provinsi sejak 9 Maret, hingga 17 Maret lancar


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

21 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

1 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.


Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.


Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

1 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

1 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Ketahui Persyaratan, Mekanisme, dan Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

1 hari lalu

Warga mengantre untuk melakukan pencoblosan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Ketahui Persyaratan, Mekanisme, dan Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Pemilu 2024 tak luput dari dugaan kecurangan. Oleh karenanya, ada beberapa wilayah yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang alias PSU.