Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Beberkan Alasan Meloloskan Bacaleg Eks Koruptor

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) menerima Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) dan pimpinan Bawaslu lain di ruang kerja Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juli 2018. Bawaslu bertemu dengan Presiden untuk melaporkan pengawasan pilkada. ANTARA/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) menerima Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) dan pimpinan Bawaslu lain di ruang kerja Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juli 2018. Bawaslu bertemu dengan Presiden untuk melaporkan pengawasan pilkada. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, membeberkan alasan lembaganya meloloskan bakal calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Rahmat berujar, Bawaslu merujuk Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.

Baca: Demokrat Desak Bawaslu Batalkan Pencalegan Eks Napi Korupsi

"Dasar keputusannya adalah hak konstitusional warga negara. Pasal 28 j menyatakan, jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Rahmat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Pasal 28 j UUD 1945 yang disebut Rahmat diantaranya menyebutkan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kata dia, Bawaslu pun tak ingin melanggar HAM warga negara.

"Koruptor ini warga negara atau tidak? Mereka punya hak atau tidak? Bukannya kami pro atau tidak, ini warga negara, masalah hak asasi saja. Ini masalah kita taat azas atau tidak saja," kata Rahmat.

Rahmat pun mengungkit bahwa sedari awal Bawaslu tidak sepakat dengan langkah Komisi Pemilihan Umum melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rahmat juga menyinggung penolakan Kementerian Hukum dan HAM yang awalnya tak mau mengundangkan peraturan tersebut. Namun, KPU berkukuh menetapkan PKPU, sampai akhirnya Kemenkumham turut mengundangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, Bawaslu mengabulkan gugatan 12 bacaleg eks napi korupsi yang mengajukan permohonan sengketa. Rahmat Bagja mengatakan, daftar ini masih mungkin bertambah seiring hasil rapat pleno Bawaslu di tingkat daerah.

Rahmat mengklaim, putusan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota meloloskan bacaleg eks napi korupsi itu sudah sesuai kaidah hukum. Sejak awal, Bawaslu memang menilai larangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini tak memiliki cantolan hukum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Pengamat: Bawaslu Loloskan Caleg Napi Korupsi Bisa Picu Masalah

"Jika ada kaidah hukum yang bertentangan dengan hukum, (yaitu) PKPU, maka yang dipilih adalah UU," kata dia.

Rahmat menampik Bawaslu tak mendukung pemberantasan korupsi lantaran meloloskan bekas napi korupsi. Dia mengatakan, lembaganya lah yang pertama kali menyorongkan pakta integritas kepada partai-partai.

Kendati begitu, lanjut Rahmat, pakta integritas itu hanya bersifat pencegahan. "Tapi ketika Panwas penindakan, maka argumentasi hukumnya harus jelas," kata Rahmat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

6 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.