TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan partainya akan mencoret bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi. Mardani berujar, penggantian tetap dilakukan kendati bacaleg terkait diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca: KPU Ajukan Dua Permintaan untuk Bawaslu soal Bacaleg Eks Koruptor
"Langsung diproses (dicoret) oleh DPP untuk ditindaklanjuti oleh DPW," kata Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
PKS memiliki satu bacaleg eks koruptor yang mengajukan sengketa ke Bawaslu, yakni Maksum Dg Mannassa. Maksum menjadi bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dia menjadi satu dari 12 bacaleg eks koruptor lain yang diloloskan Bawaslu.
Menurut Mardani, partainya mengganti bacaleg eks koruptor ini karena menghargai peraturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Aturan yang dia maksud ialah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
PKPU tersebut di antaranya melarang partai politik mencalonkan bekas terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "PKPU ini merupakan langkah maju untuk menghasilkan pemilu berkualitas. Kami setuju dengan KPU," kata Mardani.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR ini menambahkan, KPU sebagai penyelenggara utama memiliki diskresi untuk meningkatkan kualitas pemilu. Dia menilai KPU tepat melakukan seleksi ketat sejak awal.
Baca: Bawaslu Bisa Gagalkan Eks Napi Korupsi Nyaleg Jika Ada Putusan MA
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan pencalonan eks koruptor dari partainya ini merupakan pembangkangan. Hidayat menuturkan, partainya telah menarik semua bacaleg eks koruptor yang ditemukan sebelumnya.
Dia pun menyesalkan keputusan Bawalu yang meloloskan para bacaleg bekas terpidana korupsi ini. Dalam kerangka hak asasi pun, kata Hidayat, lembaga pengawas pemilu itu seharusnya mendukung PKPU.
"Harusnya Bawaslu justru mendukung pemberantasan korupsi dengan semakin mengetatkan aturan yang memungkinkan hadirnya koruptor ke lembaga perwakilan," ujar Hidayat.