TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Brigadir Dua Z dan Brigadir Dua F, dua pelaku kasus pengeroyokan bintara Polda Sulawesi Tenggara bisa dipidana. Keduanya adalah senior dari Brigadir Dua Muhammad Fathurrahman Ismail yang tewas setelah diduga dianiaya oleh keduanya.
"Bahkan bisa dipecat kalau terbukti yang bersangkutan melanggar," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 September 2018.
Baca: Bintara Dalmas Polda Sulawesi Tenggara Tewas Dianiaya 2 Seniornya
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhart menjelaskan kejadian tersebut diduga terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Barak Dalmas. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap Faturrahman.
Penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul bagian dada dan di bagian perut di bawah pusar korban. Setelah dipukul di kedua bagian tubuh tersebut, Fathurrahman jatuh tersungkur dalam keadaan sudah tidak bisa bernafas dan muka pucat. Korban pun kemudan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari oleh angkatan Bintara Remaja dengan menggunakan mobil security barrier Ditsamapta Polda Sultra.
Baca: Polri Keluarkan Aturan Terkait Aksi Massa Pro - Kontra Jokowi
Setibanya di RSUD, dokter langsung memberikan pertolongan pertama dengan cara memompa jantung korban dan memberi infus. Namun sekitar pukul 01.40 Wita dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia. Jenazah lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan otopsi.
Menurut Harry, saat ini Polda Sultra sedang menyelidiki pemicu dari aksi tersebut. Penyidik juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan melakukan pra-rekonstruksi dan menginterogasi saksi-saksi. Sementara itu, kedua terduga pelaku penganiayaan yang juga anggota polisi telah diamankan di Pos Provos Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.