Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Satu Saksi Suap PLTU Riau-1 Sebut Keterlibatan Sofyan Basir

Reporter

image-gnews
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. "Ya sejauh ini memang belum cukup alat bukti lah, untuk menghubungkan penerimaan uang itu dengan Dirut PLN," kata dia di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. 

Baca: KPK Selidiki Peran Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Meski begitu Alex mengatakan ada satu keterangan saksi yang menyebutkan soal adanya janji tersebut. "Belum cukup alat bukti saya bilang. Apakah ada keterangan? Ya ada keterangan satu orang saksi," kata dia.

Baca: KPK Dalami Pertemuan Sofyan Basir dengan Tersangka Suap PLTU Riau

KPK menyatakan akan terus mendalami peran Sofyan dalam kasus ini. KPK akan kembali memeriksa pimpinan perusahaan listrik itu dalam waktu dekat, sebagai saksi untuk Idrus Marham. "Ada sejumlah saksi yang masih akan diperiksa untuk tersangka IM. Ya, tentu termasuk Dirut PLN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa Sofyan sebanyak dua kali.

Penyidik KPK bersiap memasuki lift untuk memeriksa ruang direksi di kantor pusat PLN di Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Penggeledahan ini dilakukan tak lama usai Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengelar konferensi pers di kantornya yang menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang tengah ditangani KPK. TEMPO/Tony Hartawan

Kasus ini mulai menyeret nama Sofyan saat KPK menggeledah rumahnya pada pertengahan Juli lalu. Penggeledahan dilakukan menyusul tertangkapnya Eni dan Kotjo dalam operasi senyap yang dilakukan KPK.

Kotjo diduga berjanji memberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai total proyek sekitar Rp 12,8 triliun kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 digarap perusahaannya, PT Samantaka Batubara. KPK menduga Eni tidak sendiri mendapat janji itu.

Baca: Eni Saragih: Ada Pertemuan antara Penyuapnya dengan Dirut PLN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penggeledahan di rumah Sofyan, tim menyita kamera pengawas dan sejumlah dokumen mengenai proyek PLTU Riau-1. Ada dugaan rumah Sofyan pernah menjadi lokasi pembahasan proyek.

Pengacara Eni Saragih, Pahrozi, membenarkan bahwa kliennya pernah membahas proyek PLTU Riau-1 di rumah Sofyan bersama dengan Kotjo. Eni, kata dia, juga kerap bertemu Sofyan setidaknya di empat lokasi lainnya. "lsi pembahasannya kurang-lebih sama, soal mengatur proyek,“ kata dia kepada Tempo, Kamis, 30 Agustus 2018.

Menurut Pahrozi, pertemuan tiga orang itu sudah kerap dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Baru awal tahun ini pertemuan makin intens digelar. Dalam satu lokasi yang sama, pertemuan dilakukan lebih dari dua kali. Kadang-kadang, ldrus Marham ikut hadir.

Baca: Idrus Marham Tersangka, Bos PLN Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK

Tidak semua inisiatif pertemuan datang dari Eni atau Kotjo. Ada kalanya Sofyan, sebagai orang yang berwenang menunjuk langsung konsorsium penggarap proyek, aktif meminta bertemu. Salah satunya, kata dia, pertemuan di BRI Lounge yang dihadiri oleh Eni, Sofyan, dan Kotjo. "Dalam pertemuan di BRI itu disepakati soal fee 2,5 persen," ujar Pahrozi. Meski begitu, Pahrozi belum bisa memastikan apakah sudah ada duit yang mengalir ke Sofyan.

Sofyan Basir enggan menjawab tudingan soal keterlibatannya dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Ia juga menjawab singkat ketika ditanya soal pertemuan yang ia hadiri bersama para tersangka. "Soal itu tanya ke aparat saja," kata dia.

Catatan: Isi berita dan judul telah diubah karena ada koreksi pada Jumat, 31 Agustus 2018 pukul 16.15 WIB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

11 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.