TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. "Ya sejauh ini memang belum cukup alat bukti lah, untuk menghubungkan penerimaan uang itu dengan Dirut PLN," kata dia di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.
Baca: KPK Selidiki Peran Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
Meski begitu Alex mengatakan ada satu keterangan saksi yang menyebutkan soal adanya janji tersebut. "Belum cukup alat bukti saya bilang. Apakah ada keterangan? Ya ada keterangan satu orang saksi," kata dia.
Baca: KPK Dalami Pertemuan Sofyan Basir dengan Tersangka Suap PLTU Riau
KPK menyatakan akan terus mendalami peran Sofyan dalam kasus ini. KPK akan kembali memeriksa pimpinan perusahaan listrik itu dalam waktu dekat, sebagai saksi untuk Idrus Marham. "Ada sejumlah saksi yang masih akan diperiksa untuk tersangka IM. Ya, tentu termasuk Dirut PLN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa Sofyan sebanyak dua kali.
Penyidik KPK bersiap memasuki lift untuk memeriksa ruang direksi di kantor pusat PLN di Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Penggeledahan ini dilakukan tak lama usai Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengelar konferensi pers di kantornya yang menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang tengah ditangani KPK. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus ini mulai menyeret nama Sofyan saat KPK menggeledah rumahnya pada pertengahan Juli lalu. Penggeledahan dilakukan menyusul tertangkapnya Eni dan Kotjo dalam operasi senyap yang dilakukan KPK.
Kotjo diduga berjanji memberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai total proyek sekitar Rp 12,8 triliun kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 digarap perusahaannya, PT Samantaka Batubara. KPK menduga Eni tidak sendiri mendapat janji itu.
Baca: Eni Saragih: Ada Pertemuan antara Penyuapnya dengan Dirut PLN
Dalam penggeledahan di rumah Sofyan, tim menyita kamera pengawas dan sejumlah dokumen mengenai proyek PLTU Riau-1. Ada dugaan rumah Sofyan pernah menjadi lokasi pembahasan proyek.
Pengacara Eni Saragih, Pahrozi, membenarkan bahwa kliennya pernah membahas proyek PLTU Riau-1 di rumah Sofyan bersama dengan Kotjo. Eni, kata dia, juga kerap bertemu Sofyan setidaknya di empat lokasi lainnya. "lsi pembahasannya kurang-lebih sama, soal mengatur proyek,“ kata dia kepada Tempo, Kamis, 30 Agustus 2018.
Menurut Pahrozi, pertemuan tiga orang itu sudah kerap dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Baru awal tahun ini pertemuan makin intens digelar. Dalam satu lokasi yang sama, pertemuan dilakukan lebih dari dua kali. Kadang-kadang, ldrus Marham ikut hadir.
Baca: Idrus Marham Tersangka, Bos PLN Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK
Tidak semua inisiatif pertemuan datang dari Eni atau Kotjo. Ada kalanya Sofyan, sebagai orang yang berwenang menunjuk langsung konsorsium penggarap proyek, aktif meminta bertemu. Salah satunya, kata dia, pertemuan di BRI Lounge yang dihadiri oleh Eni, Sofyan, dan Kotjo. "Dalam pertemuan di BRI itu disepakati soal fee 2,5 persen," ujar Pahrozi. Meski begitu, Pahrozi belum bisa memastikan apakah sudah ada duit yang mengalir ke Sofyan.
Sofyan Basir enggan menjawab tudingan soal keterlibatannya dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Ia juga menjawab singkat ketika ditanya soal pertemuan yang ia hadiri bersama para tersangka. "Soal itu tanya ke aparat saja," kata dia.
Catatan: Isi berita dan judul telah diubah karena ada koreksi pada Jumat, 31 Agustus 2018 pukul 16.15 WIB.