TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basyir, sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Baca: KPK Selidiki Peran Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
"Keterangan Dirut PLN dalam kasus ini dibutuhkan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, gedung KPK, Senin, 25 Agustus 2018.
Febri mengatakan, sebelumnya, KPK sudah memanggil Soyfan Basir beberapa kali untuk tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Eni diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka lainnya Johannes Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited; salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Menurut Febri, posisi PLN tidak bisa dipisahkan dari pengembangan kasus ini, termasuk juga Sofyan Basyir, untuk menjelaskan peristiwa dan pertemuan-pertemuan dalam proses proyek PLTU Riau.
Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Namun, kata Febri, hingga saat ini, penyidik KPK belum menjadwalkan kapan Sofyan Basir akan diperiksa. "Nanti kapan pemeriksaannya akan kami konfirmasi," ujarnya. KPK pun dalam perkara PLTU Riau-1 pernah menggeledah rumah Sofyan Basir. Saat itu penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan CCTV dari rumah tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes Kotjo, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.