TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan Bawaslu menunda rapat pleno kelanjutan laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) atas kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno karena kajiannya belum selesai.
"Kami belum melaksanakan pleno karena hasil kajiannya belum selesai, dari bagian tindak lanjut pelanggaran (TLP) masih menyusun kajiannya dan sampai siang ini belum siap untuk dipresentasikan ke pimpinan Bawaslu," kata Fritz di Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Baca: Andi Arief Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Sesuai mekanisme yang berlaku, kata Fritz, para pimpinan Bawaslu akan mendengarkan presentasi terlebih dahulu dari bagian tindak lanjut pelanggaran terkait duduk perkara hingga bukti-bukti pendukung kasus tersebut. Dari hasil kajian tersebut, para pimpinan Bawaslu akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan dugaan mahar tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.
Selain itu, menurut Fritz, saat ini Komisoner Bawaslu juga belum dapat bertemu secara khusus, mengingat padatnya kegiatan hari ini. Kegiatan tersebut antara lain sidang mediasi sejumlah partai politik terkait dengan daftar calon sementara, sidang ajudikasi yang melibatkan KPU dengan PAN, PDIP dan PPP serta pembacaan putusan mediasi dengan Hanura.
Baca: Demokrat Tak Ikut Campur Soal Pemeriksaan Andi Arief oleh Bawaslu
Pimpinan Bawaslu juga harus menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan DPR. "Jadi kami tidak mungkin melakukan pada hari ini, mudah-mudahan besok siang, siang ada RDP apakah nanti sebelum RDP kami pleno atau sesudah RDP," kata dia.
Fiber sebelumnya melakukan pelaporan ke Bawaslu berkaitan dengan kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno yang diberikan untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. Uang mahar tersebut diduga diberikan kepada PAN dan PKS. Laporan tersebut diantaranya berdasarkan cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Baik Sandiaga, PAN dan PKS telah membantah adanya mahar tersebut. Sedangkan Andi Arief belum juga menghadiri panggilan pemeriksaan Bawaslu.