TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan di Pengadilan Negeri atau PN Medan tak terganggu pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap
Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan dua Panitera Pengganti.
Baca juga: KPK: OTT di Medan Terkait Penanganan Kasus Korupsi
Masyarakat yang sedang mengurus perkara di PN Medan tetap dilayani petugas registrasi. Ruangan sidang juga dibuka untuk umum.
Menurut juru bicara PN Medan Erintuah Damanik, pelayanan PN Medan tidak akan terganggu. "Normal seperti hari biasa," kata Damanik kepada Tempo, Rabu 29 Agustus 2018.
Menurut Damanik saat ini sudah ada penjabat sementara Ketua PN Medan yaitu Saryana yang ditunjuk oleh Marsudin Nainggolan yang terjaring OTT KPK.
"Kemarin malam Pak Ketua PN Marsudin Nainggolan menunjuk Plt Ketua PN," ujar Damanik.
Hal itu, kata Damanik, diperbolehkan manakala Ketua PN berhalangan. "Sampai saat ini Ketua PN Medan masih Pak Marsudin Nainggolan sampai ada keputusan tetap terhadap beliau," ujar Damanik.
Baca juga: OTT KPK di Medan, Hakim dan Panitera Ditangkap
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di Medan, Sumatera Utara, Selasa 28 Agustus 2018 pagi. Diantara hakim yang ditangkap adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian hakim Sontang Meraoke dan hakim adhoc tindak pidana korupsi Merry Purba.
Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memutus perkara penistaan agama dengan terdakwa Meiliana pada 22 Agustus lalu. Dalam kasus itu, Wahyu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.