16. Dana sejumlah Rp 500 juta kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura untuk melobi dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi ke Jakarta
17. Diberikan kepada Agus Rubiyanto alias Agus Triman selaku Ketua DPRD Kabupaten Tebo sejumlah Rp 2 miliar
18. Pembiayaan kampanye pasangan calon Bupati Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola sejumlah Rp 5 miliar pada awal tahun 2017
19. Uang sejumlah Rp 6 miliar diserahkan kepada Zulkifli Nurdin selaku orang tua Zumi
20. Uang Rp 1 miliar guna keperluan ibunda Zumi Zola
21. Pembelian hewan kurban atas nama Zumi Zola sebanyak 25 ekor senilai Rp 400 juta pada Agustus 2017
22. Biaya operasional Zumi pada Februari 2017 senilai Rp1 miliar
23. Membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan Zumi untuk pelantikan Gubernur pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp48 juta ke penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta, serta membayar biaya Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar Jakarta
23. Kebutuhan Zumi selama kunjungan ke Amerika Serikat serta uang untuk membeli oleh-oleh pada awal September 2017 sejumlah US$ 20 ribu
24. Uang sejumlah Rp 10 miliar diserahkan kepada Zulkifli Nurdin, ayah Zumi
25. Uang Rp 300 juta untuk ibunda Zumi, Hermina pada September dan Oktober 2017
26. Uang sejumlah Rp 20 juta untuk tim media yang diterima oleh istri Zumi Zola Sherin Taria
27. Pembayaran action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi pada 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura pada Oktober 2017
28. Pembayaran 16 item orderan Zumi di XM Studios seharga Sing$ 5.600 dengan cara setor tunai
29. Belanja online istri Zumi, Sherin Taria sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,55 juta dan Rp 4 juta
30. Pembayaran pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp 50 juta pada September 2017
31. Pembelian dompet dan ikat pinggang sejumlah Rp 40 juta untuk Zumi Zola pada September 2017
32. Pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga Sing$ 6.150 pada Juni - November 2017
Baca: Duit Gratifikasi Zumi Zola Dipakai untuk Keluarga dan Partai
Selain didakwa menerima gratifikasi, Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi serta Saipudin selaku Asisten III Sekretariat Daerah Jambi didakwa memberikan suap sejumlah Rp 13,09 miliar dan Rp 3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 agar menyetujui Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2017 dan Raperda APBD tahun anggaran 2018.
Zumi Zola tidak mengajukan keberatan atas dakwaan itu. "Pada intinya saya ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku. Tadi sudah sama-sama dengar, kita berharap bisa berjalan dengan lancar," kata Zumi Zola seusai sidang.