Menurut Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Pol. Iza Fadri, ketika didesak mundur dari DPR anggota FPI melakukan perusakan terhadap fasilitas negara. “Untuk mengantisipasi meluasnya perusakan, kami menahan mereka untuk tidak keluar dari markas FPI,” ujarnya. Sementara Kepala Pusat Pengendalian Operasi Jakarta Barat (Kapusdalop) Komisaris Pol. Supriyanto mengatakan pihaknya akan menunggu para anggota FPI keluar untuk memudahkan penangkapan.
Sedangkan Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Anton Bahrul Alam memperkirakan anggota FPI yang berada di markasnya di Petamburan berjumlah sekitar 1.500 orang. Tujuh ratus orang berada di dalam markas, selebihnya berada di dalam gang di sekitar markas FPI.
Hingga pukul 15.00 Wib, anggota Front Pembela Islam masih tetap bertahan di pintu masuk Jalan Petamburan III dengan tetap melakukan orasi sambil meneriakkan takbir.
Pengepungan ini merupakan tindakan lanjutan pihak Polda setelah mengusir para pengunjuk rasa di depan gerbang Kompleks DPR di Senayan siang tadi. Pihak kepolisian, kata Anton, telah memberikan keleluasaan bagi para anggota FPI berdzikir di depan gedung DPR. Tetapi, lanjutnya, ternyata para demonstran malah ingin menduduki gedung tempat para wakil berkantor.
Menurut Anton, Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tidak dibenarkan unjuk rasa di hari libur Nasional. Dalam hal ini, aparat berhak untuk membubarkannya. Polda menahan sekitar 10 orang, beberapa pengunjuk rasa dan tiga wartawan mengalami luka-luka terkena pukulan aparat keamanan. Kaset rekaman dua stasiun televisi diambil paksa oleh aparat keamanan. (Fathurrahman)