TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
"Saya belum mendapat panggilan, tapi karena saya menghormati keterangan yang disampaikan di media oleh jubir KPK bahwa saya dijadwalkan Kamis maka saya datang," kata Romy di gedung KPK Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Baca: KPK Periksa Politikus PAN di Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah
KPK sebelumnya memanggil Romy pada Senin, 20 Agustus lalu, tapi ia mangkir karena ada kegiatan di luar kota. "Saya sudah cek bahwa hari ini tidak ada jadwal, karenanya saya akan sampaikan kepada penyidik keterangan yang diperlukan," kata Romy.
Romy diperiksa untuk dua tersangka, yaitu anggota Komisi Keuangan DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Romy mengatakan agar ditanyakan hasilnya ke penyidik. "Nanti soal siapa, siapanya setelah (diperiksa) supaya ada bahan lagi, nanti lagi," katanya seraya masuk ke gedung KPK.
Baca: KPK Periksa Ketua PPP Romahurmuziy Sebagai Saksi, Begini Kasusnya
Dalam kasus ini, KPK di antaranya telah memeriksa anggota Komisi Kesehatan DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz; anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PAN, Sukiman; dan Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman. Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya bekas anggota Komisi Keuangan DPR, Yaya Purnomo dan Amin Santono. Dua orang lainnya adalah pihak kontraktor, yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin.
Kasus ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Amin, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin, KPK menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda. KPK menyangka total uang Rp 500 juta yang diterima Amin adalah sebagian dari suap yang dijanjikan sebesar 7 persen dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp 25 miliar.
Baca: Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Panggil Lagi Romahurmuziy