TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Amin Santono.
Baca: Ketua PPP Romy Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Suap Dana Perimbangan
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk AMN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 21 Agustus 2018. Sebelumnya KPK sudah memanggil Sukiman untuk diperiksa pada 13 Agustus 2018. Namun dia mangkir.
Nama Sukiman terseret dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah setelah KPK menggeledah rumah dinasnya dan apartemen yang ditempati staf ahlinya. Dari kedua tempat itu KPK menyita dokumen dan mobil Toyota Camry. "Dari aparteman disita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota disita dokumen," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah teman sejawat Sukiman di Komisi Keuangan, Amin Santono, dan mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai penerima suap. Dua orang lagi adalah kontraktor yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin sebagai pemberi hadiah.
Terkuaknya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta, serta dokumen proposal penganggaran dana perimbangan daerah. Setelah menangkap Amin, KPK kemudian menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.
Simak: KPK Periksa 7 Kepala Daerah di Kasus Dugaan Suap Dana Perimbangan
KPK menyangka total uang Rp 500 juta yang diterima Amin adalah komitmen fee dari 7 persen imbalan yang dijanjikan dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp 25 miliar.