Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pria Ini Mengaku Alami Penganiayaan oleh Polisi

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Mahendra alias Ucin, 19 tahun, mengaku mendapat penganiayaan saat ditangkap polisi dari Kepolisian Sektor Panyabungan Kota, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca juga: Ini Alasan Pelaku Serang Anggota Polisi di Bekasi

Yusril mengisahkan, ia ditangkap pada Kamis 19 Oktober 2017 silam di salah satu warung internet dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam.

Tapi saat diinterogasi polisi, Yusril malah dituduh sebagai pelaku pencurian di rumah milik seorang nenek ber usia 86 tahun Siti Aminah. Dalam proses interogasi tersebutlah, Yusril mengaku mendapat penyiksaan ketika ditangkap polisi.

“Ada empat orang yang nangkap saya. Langsung dipukulinya aku," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara pada Kamis, 16 Agustus 2018.

Yusril mengaku meski ditangkap karena tuduhan kepemilikan senjata tajam, namun dirinya terus menerus diberondong dengan pertanyaan terkait pencurian di rumah Siti Aminah.

Yusril bahkan dipaksa dengan cara dipukul untuk mengakui bahwa dirinya ikut terlibat aksi pencurian bersama dengan ayah tirinya, Kaharuddin. "Nggak tahan saya bang, akhirnya terpaksa saya ngaku. Padahal saya tidak ada berbuat itu (pencurian)", kata Yusril.

Pengakuan Yusril di bawah tekanan itu menjadi alasan polisi menangkap ayah tirinya itu. Kaharuddin ditangkap

Kaharuddin ditangkap di Kota Medan pada 5 Januari 2018 dan dibawa kembali pulang ke Penyabungan. Namun dua hari kemudian, keluarga mendapatkan kabar bahwa Kaharuddin telah meninggal di RSUD Panyabungan.

Padahal menurut pengakuan istri Kaharuddin, Junaidah yang ikut hadir di Kantor KontraS Sumut, suaminya saat terjadi pencurian tengah berada di rumah.

“Saya ingat betul, suami saya itu tidak bersalah. Karena saat kejadian pencurian, dia berada di rumah bersama saya,” ujar Junaidah singkat sambil menyeka air matanya menahan tangis.

Adapun Yusril tetap menjalani persidangan dan divonis untuk dua kasus berbeda. Pertama, terkait kepemilikan senjata tajam yang disidangkan di Pengadilan Negeri Madina.

Yusril dijatuhkan pidana penjara enam bulan dikurangi masa tahanan. Setelah menyelesaikan masa tahanannya, Yusril kembali ditangkap dan diadili atas kasus dugaan pencurian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya Yusril divonis 3 tahun 6 bulan melalui Surat Keputusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl pada Mei 2018.

Keputusan ini yang kemudian ditangani oleh KontraS Sumut dan Aliansi Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP). Mereka melakukan banding atas putusan PN Madina di Pengadilan Tinggi Medan hingga akhirnya memenangkan banding lewat putusan Pengadilan T inggi Medan Nomor 504 /Pid/2018/PT MDN.

"Dengan keputusan itu, Yusril bebas dari segala dakwaan. Putusan banding ini jadi titik balik keluarga untuk mencari keadilan. Termasuk soal kematian ayah tiri Yusril, yaitu almarhum Kaharuddin," kata Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis.

Amin mengatakan KontraS dan SIKAP menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Bagaimana Yusril ditangkap dengan dalil kepemilikan senjata tajam, namun justru diinterogasi terkait kasus lainnya. Begitu pun terkait kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian guna membuat Yusril mengakui suatu asumsi dari kepolisian.

Belum lagi, ketidakjelasan terkait kematian ayah tiri Yusril bernama Kaharuddin. Berbagai hal tersebut menjadi bukti dugaan ketidakprofesionalan kepolisian dalam menangani kasus. Bahkan saat proses pemeriksaan, keluarga baru mendapat izin untuk melakukan otopsi kepada jenazah setelah 8 bulan.

"Ketidakprofesionalan dan arogansi personel Polsek Panyabungan Kota bukan saja menunjukkan kegagalan dalam mengungkap pelaku, namun ikut melukai rasa keadilan," kata Amin.
Padahal, kata dia, KUHAP jelas mengatur bagaimana tata cara penangkapan, penahanan hingga adanya prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya.

"Dalam hemat kami, jika segala prosedur tersebut dilakukan Yusril dan Kahar pasti tidak mengalami hal demikian," ujar Amin.

KontraS dan SIKAP mendesak Kapolda Sumatera Utara segera mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya Polsek Panyabungan Kota agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Sumatera Utara. Pihaknya juga mengaku akan segera menyiapkan laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut.

“Kami ingin kasus ini jelas terang benderang. Ini mempertaruhkan keadilan dan menunjukkan apakah kepolisian masih bisa dipercaya sebagai pelindung masyarakat atau justru sebaliknya,” kata Amin.

Kepala Polres Mandailing Natal Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuaji saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini sedang tahap kasasi.

Soal dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya, Irsan membantah. “Sementara kalau dari anggota enggak ada katanya. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Kasat Reskrim saja ya," kata dia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

3 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

3 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

4 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur