TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Mahendra alias Ucin, 19 tahun, mengaku mendapat penganiayaan saat ditangkap polisi dari Kepolisian Sektor Panyabungan Kota, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Baca juga: Ini Alasan Pelaku Serang Anggota Polisi di Bekasi
Yusril mengisahkan, ia ditangkap pada Kamis 19 Oktober 2017 silam di salah satu warung internet dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam.
Tapi saat diinterogasi polisi, Yusril malah dituduh sebagai pelaku pencurian di rumah milik seorang nenek ber usia 86 tahun Siti Aminah. Dalam proses interogasi tersebutlah, Yusril mengaku mendapat penyiksaan ketika ditangkap polisi.
“Ada empat orang yang nangkap saya. Langsung dipukulinya aku," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara pada Kamis, 16 Agustus 2018.
Yusril mengaku meski ditangkap karena tuduhan kepemilikan senjata tajam, namun dirinya terus menerus diberondong dengan pertanyaan terkait pencurian di rumah Siti Aminah.
Yusril bahkan dipaksa dengan cara dipukul untuk mengakui bahwa dirinya ikut terlibat aksi pencurian bersama dengan ayah tirinya, Kaharuddin. "Nggak tahan saya bang, akhirnya terpaksa saya ngaku. Padahal saya tidak ada berbuat itu (pencurian)", kata Yusril.
Pengakuan Yusril di bawah tekanan itu menjadi alasan polisi menangkap ayah tirinya itu. Kaharuddin ditangkap
Kaharuddin ditangkap di Kota Medan pada 5 Januari 2018 dan dibawa kembali pulang ke Penyabungan. Namun dua hari kemudian, keluarga mendapatkan kabar bahwa Kaharuddin telah meninggal di RSUD Panyabungan.
Padahal menurut pengakuan istri Kaharuddin, Junaidah yang ikut hadir di Kantor KontraS Sumut, suaminya saat terjadi pencurian tengah berada di rumah.
“Saya ingat betul, suami saya itu tidak bersalah. Karena saat kejadian pencurian, dia berada di rumah bersama saya,” ujar Junaidah singkat sambil menyeka air matanya menahan tangis.
Adapun Yusril tetap menjalani persidangan dan divonis untuk dua kasus berbeda. Pertama, terkait kepemilikan senjata tajam yang disidangkan di Pengadilan Negeri Madina.
Yusril dijatuhkan pidana penjara enam bulan dikurangi masa tahanan. Setelah menyelesaikan masa tahanannya, Yusril kembali ditangkap dan diadili atas kasus dugaan pencurian.
Akhirnya Yusril divonis 3 tahun 6 bulan melalui Surat Keputusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl pada Mei 2018.
Keputusan ini yang kemudian ditangani oleh KontraS Sumut dan Aliansi Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP). Mereka melakukan banding atas putusan PN Madina di Pengadilan Tinggi Medan hingga akhirnya memenangkan banding lewat putusan Pengadilan T inggi Medan Nomor 504 /Pid/2018/PT MDN.
"Dengan keputusan itu, Yusril bebas dari segala dakwaan. Putusan banding ini jadi titik balik keluarga untuk mencari keadilan. Termasuk soal kematian ayah tiri Yusril, yaitu almarhum Kaharuddin," kata Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis.
Amin mengatakan KontraS dan SIKAP menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Bagaimana Yusril ditangkap dengan dalil kepemilikan senjata tajam, namun justru diinterogasi terkait kasus lainnya. Begitu pun terkait kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian guna membuat Yusril mengakui suatu asumsi dari kepolisian.
Belum lagi, ketidakjelasan terkait kematian ayah tiri Yusril bernama Kaharuddin. Berbagai hal tersebut menjadi bukti dugaan ketidakprofesionalan kepolisian dalam menangani kasus. Bahkan saat proses pemeriksaan, keluarga baru mendapat izin untuk melakukan otopsi kepada jenazah setelah 8 bulan.
"Ketidakprofesionalan dan arogansi personel Polsek Panyabungan Kota bukan saja menunjukkan kegagalan dalam mengungkap pelaku, namun ikut melukai rasa keadilan," kata Amin.
Padahal, kata dia, KUHAP jelas mengatur bagaimana tata cara penangkapan, penahanan hingga adanya prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya.
"Dalam hemat kami, jika segala prosedur tersebut dilakukan Yusril dan Kahar pasti tidak mengalami hal demikian," ujar Amin.
KontraS dan SIKAP mendesak Kapolda Sumatera Utara segera mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya Polsek Panyabungan Kota agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Sumatera Utara. Pihaknya juga mengaku akan segera menyiapkan laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut.
“Kami ingin kasus ini jelas terang benderang. Ini mempertaruhkan keadilan dan menunjukkan apakah kepolisian masih bisa dipercaya sebagai pelindung masyarakat atau justru sebaliknya,” kata Amin.
Kepala Polres Mandailing Natal Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuaji saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini sedang tahap kasasi.
Soal dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya, Irsan membantah. “Sementara kalau dari anggota enggak ada katanya. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Kasat Reskrim saja ya," kata dia.