TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Irwan Anwar mengungkap motif kartel narkoba bakar satu keluarga di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Irwan, satu keluarga yang terdiri dari enam orang yaitu Sanusi, 70 tahun, Bodeng (65), Musdalifa (30), Fahri (25), Namira Ramadina (19) dan Hijas, 2,5 tahun dibakar karena masalah utang pembelian narkoba.
Adapun yang memiliki utang sebesar Rp 10 juta adalah Fahri, yang ikut tewas dibakar. “Cucunya (Fahri) adalah biang masalah,” kata Irwan. Fahri berutang kepada Akbar Dg Amepuh alias Rangga, 32 tahun, seorang bos kartel narkoba yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Rangga menyuruh kaki tangannya Andi Muhammad Ilham, 23 tahu, Riswan Idris alias Ahok (23), Haidir Mutalib alias Aco (25), dan Wandi (23) dan seorang lagi berinisial RM alias Appang yang masih buron.
Irwan menjelaskan kasus ini dipicu oleh jual beli narkoba. Fahri, membeli narkoba dari Rangga sebanyak 9 paket dengan harga Rp 10 juta, tapi tak membayarnya. Dari dalam penjara, Rangga menugaskan Ilham untuk menagih utang dan kemudian melakukan pembakaran.
"Dua hari sebelum terjadi kebakaran, tiga tersangka lainnya menganiaya Fahri," kata Irwan.
Kepala Laps Kelas I Makassar Budi Sarwono mengakui bahwa Rangga adalah narapidana binaan di sana. Menurut dia, Rangga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan. Bahkan pihak Lapas pada awal 2018 lalu menemukan narkoba di selnya. "Kasusnya masih dalam proses penyidik di Polres Rappocini," kata Budi.
Adapun saat diperiksa polisi seusai terungkapnya kasus kartel narkoba bakar satu keluarga itu, didapati timbangan yang diduga untuk menimbang narkoba dan empat unit telepon genggam dalam sel Rangga.