TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon wakil presiden, Ma'ruf Amin, mengatakan akan ada mekanisme penyelesaian soal jabatannya di Majelis Ulama Indonesia. Ma'ruf Amin saat ini menjabat sebagai Ketua MUI periode 2015-2020.
Baca: Sekjen PKB Yakin Ma'ruf Amin Lolos Tes Kesehatan Cawapres
"Nanti diproses secara organisatoris, tidak minta mundur, tidak dimundurkan. Gitu loh," kata Ma'ruf Amin di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Ahad, 12 Agustus 2018.
Wakil Ketua Komisi 8 DPR Sodik Mudjahid sebelumnya menyarankan Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya di MUI. Sebab, kata dia, Pasal 3 anggaran dasar MUI dengan tegas mengatakan bahwa MUI adalah lembaga independen. Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan bahwa MUI adalah penghubung umat dengan umara (pemerintah) dan penerjemah timbal balik kepentingan ulama dan umara.
Baca: Jokowi Pilih Ma'ruf Amin, Pengamat: Ada Potensi Pendukung Golput
"Dengan posisi sebagai cawapres, dari suatu kelompok koalisi partai yang akan berlomba dalam perlombaan pilpres, maka sudah tidak lagi berada pada posisi independen, atau setidaknya sulit untuk bersikap independen dalam memimpin MUI," kata Sodik.
Menurut Sodik, fatwa MUI juga diperlukan dalam menyikapi masalah bangsa ke depan, termasuk dalam dinamika pilpres seperti yang pernah terjadi pada pilgub DKI 2017. Sehingga, kata Sodik, pengunduran diri sebagai Ketua MUI juga akan membebaskan Ma'ruf Amin dari kesulitan dan tekanan psikologis pribadi, jika harus membuat fatwa-fatwa yang berbeda atau independen dengan kebijakan pemerintah.
Baca: Politikus NasDem Ini Yakin Ahoker Tetap Pilih Jokowi - Ma'ruf
"Dengan kata lain, langkah pengunduran diri dari Ketua MUI memberikan manfaat bagi MUI, umat, pemerintah, bangsa, dan bagi pribadi KH Ma'ruf Amin sendiri," ujar politikus Partai Gerindra itu.