TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana gempa Lombok hingga 25 Agustus 2018. "Gubernur Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat, yaitu terhitung 12-25 Agustus," kata Kepala Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Agustus 2018.
Menurut Sutopo keputusan memperpanjang masa tanggap darurat akan memudahkan akses pengerahan personel dan bantuan kepada korban gempa serta penanganannya.
Baca: Bantuan Gempa Lombok dari Yogyakarta Capai 12,5 Ton
Sutopo berujar korban meninggal terus bertambah hingga enam hari pasca-gempa. Korban jiwa itu tersebar di beberapa kota dan kabupaten. Korban paling banyak berasal dari Lombok Utara, yakni 334 orang, disusul Lombok Barat 30 orang, Kota Mataram 9 orang, Lombok Timur 10 orang, Lombok Tengah 2 orang, dan Kota Denpasar 2 orang.
Sutopo menuturkan jumlah 387 orang meninggal dunia adalah korban yang sudah terverifikasi. Data ini, kata dia, masih akan terus bertambah. Sebab, diperkirakan korban meninggal akan terus bertambah karena masih ada korban yang diduga tertimbun longsor dan bangunan roboh. Selain itu, masih ada korban meninggal yang belum didata dan dilaporkan ke posko.
Simak: Pemerintah Putuskan Gempa Lombok Bukan Bencana Nasional
Selain menyebabkan korban tewas, gempa Lombok mengakibatkan 13.688 orang luka berat dan 387.067 orang mengungsi. "Jumlah pengungsi ini juga sementara karena belum semua pengungsi terdata (dengan) baik," ujar Sutopo.
Selain itu, kata Sutopo, masih ada sejumlah daerah yang masih belum tersentuh bantuan, seperti di Kecamatan Gangga, Kayangan, dan Pemenang. "Aksesnya sulit dijangkau, jalan menuju lokasi pengungsi juga rusak, seperti jalan di Lombok Utara mengalami kerusakan akibat gempa," ucapnya.