Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Sebut Penangkapan 283 Terduga Teroris Sudah Sesuai Prosedur

Reporter

image-gnews
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris. di Mabes Polri, Jakarta, 13 Mei 2018. Selain menggeledah rumah terduga teroris di Tambun, Tim Densus 88 menembak empat terduga teroris anggota JAD di Terminal Pasir Hayam, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris. di Mabes Polri, Jakarta, 13 Mei 2018. Selain menggeledah rumah terduga teroris di Tambun, Tim Densus 88 menembak empat terduga teroris anggota JAD di Terminal Pasir Hayam, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat. ANTARA/Hafidz Mubarak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa penangkapan terhadap 283 terduga teroris dilakukan sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Baca: Pasca-Bom Surabaya, Polri Telah Tangkap 200 Terduga Teroris

"Iya, karena undang-undang kita sekarang menyebut orang yang terafiliasi dengan organisasi terlarang bisa diproses pidana," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Rabu, 8 Agustus 2018.

Kata Setyo, orang yang terkait dengan organisasi terorisme tetap bisa ditahan meski penangkapannya tidak disertai dengan alat bukti yang kuat. "Apalagi pengadilan sudah memutuskan bahwa JAD dan turunannya terlarang di Indonesia," kata Setyo.

Baca: Polri Telah Tangkap 270 Terduga Teroris Pasca-Rusuh Mako Brimob

Sejak berlakunya undang-undang pemberantasan terorisme terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, langkah Polri menangkap orang yang diduga terkait dengan jaringan terorisme semakin mulus. Dalam undang-undang itu, Polri diberi kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu berbeda dengan undang-undang yang lama. Sebelumnya, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum seseorang melakukan tindakan pidana terorisme. Masa penahanan yang bertambah pun membuat Polri mempunyai waktu ekstra melakukan pendalaman bagi terduga teroris yang ditangkap.

Baca: Polri Masih Proses Ratusan Terduga Teroris yang Sudah Ditangkap

"Di undang-undang yang baru ini kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka. Kalau kami temukan bukti-bukti yang kuat, kami juga bisa proses lanjut, kalau tidak, kami bebaskan. Tetapi selama dua puluh hari dulu, dua puluh hari pertama, artinya penambahan tujuh hari (masa penahanan)," kata Setyo.

Ratusan terduga teroris yang ditangkap oleh kepolisian saat ini dititipkan di kantor wilayah kepolisian yang berada di daerah tempat terduga teroris tersebut ditangkap. "Ada di Polda, Polres, dan Polsek. Kami sudah berikan arahan untuk menempatkan mereka di ruang sendiri dengan pengamanan lebih ketat," ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

5 hari lalu

Ekspresi anak-anak Palestina saat mengikuti kegiatan hiburan yang diselenggarakan oleh aktivis lokal, di sebuah sekolah yang dikelola oleh Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) di Rafah di selatan Jalur Gaza 7 Februari 2024. Acara ini digelar untuk mendukung kesehatan mental anak-anak, di tengah bencana konflik antara Israel dan Hamas. REUTERS/Mohammed Salem
Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

Israel meningkatkan tuduhannya pada Maret, dengan mengatakan lebih dari 450 staf UNRWA adalah anggota militer dalam kelompok teroris Gaza.