TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Markas Besar (Mabes) Polri akan memeriksa kembali Luna Maya dan Cut Tari perihal kasus dugaan video porno yang menimpa keduanya pada 2010. Hanya saja, pemanggilan tersebut dilakukan jika dirasa butuh.
Baca juga: Kasus Video Luna Maya, Ini Isi Gugatan Praperadilan
"Nanti tergantung penyidik. Kalau butuh pemeriksaan tambahan dari saksi atau LM dan CT, pokoknya tergantung penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.
Iqbal menegaskan bahwa penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan hingga saat ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.
"Proses hukum masih berlanjut, tidak ada istilah digantung," ucap Iqbal.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan video porno yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI).
"(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Video Luna Maya Muncul Lagi, Ada Apa?
Dengan begitu, Luna Maya dan Cut Tari tetap berstatus sebagai tersangka. Hakim menilai, tidak adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka ia tak berwenang memutus atau menghentikan status tersangka yang menempel pada mereka.
"Dengan tidak adanya SP3, maka tidak berwenang secara hukum memberikan keterangan secara sah," ujar Hakim Florensani.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sebagai tersangka pornografi pada 2010. Ketiganya harus berurusan dengan penegak hukum setelah video porno yang mereka perankan beredar di internet.
Berkas Luna Maya dan Cut Tari sempat diserahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa menganggap berkas belum lengkap alias P19 sehingga dikembalikan ke Mabes Polri.
Sedang pada Januari 2011, hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel bersalah. Pelantun album di antaranya Bintang di Surga itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.
Baca juga: Luna Maya Akui Kasus Video Porno Sempat Membuatnya Depresi
Hukumannya, Ariel Peterpan--kini Ariel Noah--harus mendekam di penjara selama tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp 250 juta. Sementara perkara Luna Maya dan Cut Tari tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.