TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Fahmi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, narapidana pendamping, Andri Rahmat.
Baca: Inneke Koesharawati Terindikasi Bantu Menyuap Kalapas Sukamiskin
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk AR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Selasa, 7 Agustus 2018.
Selain memeriksa Fahmi, KPK akan memeriksa Andri secara silang untuk Fahmi. KPK juga akan memeriksa Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan ajudannya, Hendri Sahputra, sebagai tersangka.
Baca: Menteri Yasonna: Kalapas Sukamiskin Disuap Rp 100 Juta Goyang
Dalam perkara ini, keempat orang yang diperiksa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap kepada Wahid dan Hendri.
KPK menduga Fahmi memberi satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas penjara mewah dan izin ke luar lapas. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah sel Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.
Baca: KPK Geledah Rumah Kontrakan Inneke Koesherawati di Sukamiskin
KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam, dalam operasi tangkap tangan Kalapas Sukamiskin. KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobil.