Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dicerca dalam Kasus Korban Perkosaan Jadi Tersangka Aborsi

image-gnews
Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Batanghari, Jambi, banyak mendapat kritikan dan cercaan dari masyarakat terkait dengan kasus penetapan seorang anak korban perkosaan sebagai tersangka aborsi. Pengadilan Negeri setempat telah menjatuhkan vonis enam bulan penjara bagi anak tersebut.

Baca juga: Pelaku Perkosaan Mahasiswi Indonesia di Belanda Belum Terungkap

"Jujur kami banyak sekali mendapat hujatan dan cercaan dari warga atas tindakan kami," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Batanghari Ajun Inspektur Dua Mustafa Kemal kepada Tempo, Kamis, 2 Agustus 2018.

Mustafa menjelaskan, korban perkosaan yang kemudian hamil dan melakukan aborsi itu masih berusia 15 tahun. Ia diperkosa kakak kandungnya, yang masih berusia 17 tahun. "Apa yang kami lakukan merupakan penegakan hukum mengingat korban terbukti melakukan tindak pidana aborsi," ujarnya.

Mustafa berkukuh hal yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang aborsi. "Jika tidak kami laksanakan, kami juga melanggar aturan," ucapnya.

Menurut Mustafa, tindakan yang polisi lakukan diharapkan membuat efek jera kepada pelaku aborsi lain agar tidak melakukan tindakan serupa pada masa mendatang.

"Secara manusiawi, kami juga merasa kasihan dan prihatin atas korban, tapi harus bagaimana lagi, kami harus menegakkan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, korban mengalami perkosaan oleh kakaknya dan diketahui hamil. Oleh sang ibu, anak itu kemudian diminta melakukan aborsi.

Dalam sidang, jaksa sebelumnya menuntut satu tahun penjara untuk sang anak perempuan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Muarobulian pada 19 Juli 2018 menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan ditambah tiga bulan pelatihan kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Polisi Belanda Tangkap Pelaku Perkosaan Mahasiswi Indonesia

Pengacara korban masih melakukan banding atas perkara ini.

Adapun pelaku pemerkosaan, yang merupakan kakak korban, telah divonis dua tahun penjara. Sedangkan sang ibu, AD, 38 tahun, saat ini masih menjalani pemeriksaan karena dianggap ikut serta dalam kasus aborsi.

Ketua Yayasan Sikok Jambi Rahmat Mulyadi menyayangkan divonisnya korban perkosaan oleh hakim. "Seharusnya korban tidak dipenjara, tapi dibina di panti sosial," ujarnya.

Kasus ini juga ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah aktivis perempuan dan anak melaporkan majelis hakim kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran etik. Hakim diduga menyalahi aturan etik karena memvonis seorang anak perempuan korban perkosaan bersalah lantaran melakukan aborsi.

Genoveva Alicia dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengindikasi ada pelanggaran dalam pengambilan keputusan tersebut. "Korban pemerkosaan mendapat kuasa hukum yang sama dengan pelaku pemerkosaan di kasus berbeda namun berkaitan," katanya di gedung KY, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.

VINDRY FLORENTIN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

1 hari lalu

Polres Batanghari memantau api yang menyala kembali di bekas sumur minyak ilegal, Selasa, 23 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Batanghari)
Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

Semburan api yang muncul ini akibat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura di Desa Senami, Kabupaten Batanghari.


Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

23 hari lalu

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jambi untuk kunjungan kerja pada Rabu pagi, 3 April 2024.


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

30 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

32 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

33 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

34 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

36 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

39 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

40 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

47 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.