TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Dia diperiksa sebagai saksi untuk eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
Baca: KPK Periksa Pejabat PLN dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
"JBK diperiksa sebagai saksi hari ini untuk EMS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 24 Juli 2018.
Febri mengatakan Johannes diperiksa untuk mendalami aliran dana suap yang diduga dia berikan pada Eni. Dalam perkara ini, KPK menduga Eni menerima uang suap dari Johannes untuk memuluskan penandatanganan proyek PLTU Riau. "Diperiksa terkait aliran dana," kata Febri.
Selain memeriksa Johannes, KPK juga memeriksa suami Eni, Muhammad Al Khadziq, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Johannes. "Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Temanggung terpilih," kata Febri.
KPK menduga sebagian uang suap dari Johannes dipakai Eni untuk mengongkosi kampanye Pilkada suaminya. Khadziq berpasangan dengan Heri Ibnu Wibowo terpilih sebagai Bupati Temanggung dalam Pilkada Temanggung Juni lalu. "Kami menelusuri lebih lanjut fakta yang terungkap dalam penyidikan," kata Febri mengutip Koran Tempo edisi 19 Juli 2018.
Baca: Idrus Marham Akan ke KPK Lagi Kamis, Masih Soal Suap PLTU Riau-1
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Eni dan Johannes. KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu.
Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau.