Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggunaan Dana Desa 2018 untuk Program Padat Karya Tunai di Desa

image-gnews
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota - Program Inovasi Desa, Senin, 2 Juli 2018, di Jakarta.     Kegiatan yang dihadiri oleh 351 peserta dari masing-masing perwakilan daerah dan organisasi masyarakat ini diselenggaran oleh Direktorat Jenderal PPMD Kementerian Desa.
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota - Program Inovasi Desa, Senin, 2 Juli 2018, di Jakarta. Kegiatan yang dihadiri oleh 351 peserta dari masing-masing perwakilan daerah dan organisasi masyarakat ini diselenggaran oleh Direktorat Jenderal PPMD Kementerian Desa.
Iklan

INFO NASIONAL - Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting. Ini adalah program arahan langsung dari presiden, yang dilaksanakan untuk seluruh desa di Indonesia.

Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 lalu memandatkan, bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.

Dalam SKB-4 Menteri disepakati bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan :

  1. penguatan pendamping profesional untuk :
  2. mengawal pelaksanaan padat karya tunai di desa; dan
  3. berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan;
  4. pemusatan kembali (refokusing) penggunaan dana desa pada tiga sampai dengan lima jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait;
  5. fasilitasi penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan Desa, di mana paling sedikit 30% wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa;
  6. upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana desa; dan
  7. fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari dana desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Dana desa yang dialokasikan pemerintah pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 60 triliun.  Dana desa tersebut disalurkan dari pemerintah kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi, dana desa sifatnya dana transfer dari pemerintah kepada desa yang secara administratif dibantu penyalurannya oleh kabupaten/kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksanaan pengunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai di Desa perlu semakin ditingkatkan kualitasnya. Beberapa hal penting yang perlu terus-menerus didorong kepada para pihak yang terlibat aktif memfasilitasi desa dalam mengelola dana desa adalah sebagai berikut:

  1. Agar dana desa 2018 benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa, maka pemerintah daerah kabupaten/kota harus berdisiplin dalam memproses pencairan dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta menyalurkan dana desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Semakin lambat proses pencairan dan penyaluran dana desa, berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk Program Padat Karya Tunai. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja. Sementara bagi warga desa yang menganggur/setengah menganggur, serta warga miskin, lebih-lebih keluarga yang anaknya menderita gizi buruk. Oleh sebab itu, apabila masih ada dana desa yang mengendap di rekening pemerintah, maka harus dilakukan langkah-langkah percepatan pencairan dari RKUN ke RKUD serta penyaluran dari di RKUD ke RKD.
  2. Penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai merupakan hal mulia, karena mengutamakan masyarakat desa yang miskin untuk memperoleh lapangan kerja. Adanya dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk mewujudkan salah satu tujuan pembangunan desa yaitu penanggulangan kemiskinan. Agar efektif dalam penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai harus dibarengi dengan refokusing kegiatan pembangunan desa yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, desa-desa perlu difasilitasi untuk memprioritaskan penggunaan dana desa, untuk kegiatan pembangunan desa yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi. Misalnya, refokusing penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai diarahkan pada pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.
  3. Pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai harus dikelola secara sinergis melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan. Antar kementerian/lembaga non kementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus bekerja sama memfasilitasi implementasi penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai. Sinergitas dalam memfasilitasi penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai ini, diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran dana desa, serta meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan desa yang dibiayai dana d
  4. Pelaksanaan penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Untuk itu, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dilakukan pengawalan secara intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana d Keberadaan aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) dalam melakukan pengawalan dana desa, merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan dana desa. Terhadap upaya pencekahan ini, pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memberikan pemahaman kepada kepala desa, anggota BPD dan masyarakat desa, untuk menyikapinya secara positif dengan cara mengelola penggunaan dana desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Agar penggunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, khususnya proses pencairan dan penyaluran dana desa, dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu, khususnya Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 dengan mengundang 434 bupati/walikota yang bertangungjawab membina pengelolaan dana desa, 33 pemerintah provinsi maupun pejabat kementerian/lembaga non kementerian yang mengelola urusan desa. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.