Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKB Tolak Syarat 20 Persen untuk Calon Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jember:Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memperjuangkan agar persyaratan 20 persen dukungan untuk calon presiden dihapus dari rancangan undang-undang pemilihan presiden/wakil presiden. Anggota Fraksi PKB DPR, Ali Masykur Musa, mengatakan tidak ada alasan yang rasional dan jelas dengan pemberian batasan kuantitatif itu, termasuk alasan untuk mengurangi atau menghapus sistem multi partai dalam pemilu di masa mendatang. "Pengurangan sistem multi partai jangan dipaksakan dengan arogansi kekuasaan, biar secara alamiah diseleksi oleh rakyat sebagai konstituen," ujarnya. Menurut Ali, syarat dukungan 20 persen yang diusulkan pemerintah dalam pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan pembatasan kuantitatif yang mereduksi proses demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi. Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga macam proses reduksi yang akan terjadi dengan persyaratan itu. Pertama, usulan pemerintah itu mengandung semangat mereduksi demokrasi bangsa secara general. Kedua, tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menyatakan bahwa di dalam proses pemilihan presiden dan wakilnya harus ada dua tahap atau dua putaran dengan beberapa aturan masing-masing. Ketiga, kalau ada pembatasan calon presiden dan wakil presiden oleh lembaga tertentu, dalam hal ini pemilihan DPR, berarti sama dengan model pemilihan masa lalu yakni non direct elected by people alias tidak dipilih langsung oleh rakyat. "Padahal, Undang-Undang Dasar sudah menyebutkan bahwa dua cabang kekuasaan, legislatif dan eksekutif, sama-sama harus dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, ia mengatakan seharusnya tidak boleh ada reduksi dan restriksi atau pembatasan kepada parpol untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang. (Mahbub Djunaidy-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

7 menit lalu

Salah satu calon mahasiswa disabilitas saat mengikuti UTBK di Unesa, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Unesa)
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.


Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntun Tranparansi Biaya Pendidikan

8 menit lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntun Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).


Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

10 menit lalu

Booth BYD di PEVS 2024. (Foto: Gooto/Dimas Prassetyo)
Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.


Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

11 menit lalu

Dua orang wisatawan duduk di depan bangunan Lawang Sewu, di Semarang, Jawa Tengah, 24 september 2018. Dahulu gedung ini  merupakan kantor Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij atau NIS yang dibangun pada tahun 1904 dan selesai pada tahun 1907. Tempo/Rully Kesuma
Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.


Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

15 menit lalu

Presiden Kolombia Gustavo Petro. Luisa Gonzalez/Reuters
Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

Kolombia pernah berhubungan akrab dengan Israel, tetapi Gustavo Petro, sang presiden, tidak pernah menahan diri untuk mengkritik negara Zionis itu.


Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

16 menit lalu

Jalan tol runtuh pada Rabu dini hari di Guangdong, Cina. Wang Ruiping/Xinhua
Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

19 menit lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

19 menit lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.


Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

19 menit lalu

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia produk dan layanan keamanan siber (cybersecurity) multicloud application security and delivery berskala global.


Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

20 menit lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.