TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna alias Koh Asun sebagai tersangka pemberi suap Bupati Subang Imas Aryumningsih. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
KPK menyangka Puspa bersama pengusaha Miftahudin yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, memberikan hadiah atau janji kepada Imas sebagai imbalan pemberian izin pembangunan pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. "Puspa tersangka kelima dalam perkara ini," ujar Saut.
Baca:
Bupati Subang Imas Aryumningsih Dikabarkan ...
KPK Menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih
Empat orang tersangka lainnya adalah Imas, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang Asep Santik dan pihak swasta bernama Dasta dan Miftahudin. KPK menyangka Imas bersama beberapa pihak lainnya menerima hadiah atau janji dari pengusaha untuk pemberian izin pendirian pabrik atau tempat usaha itu senilai Rp1,4 miliar.
Saut mengatakan, terungkapnya perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Imas pada Februari 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang lebih dari Rp300 juta dan dokumen bukti penyerahan uang.
Baca Juga:
Baca:
2 Bupati Subang Sebelum Imas Aryumningsih ...
Imas Aryumningsih, Bupati Subang Ketiga yang ...
Imas Aryumningsih membantah menerima suap seusai dua jam diperiksa KPK pada Jumat, 2 Maret 2018. "Enggak, boro-boro (terima Rp1,4 miliar). Enggak sepeserpun saya terima uang."
Bupati Subang Imas bersama Data dan Asep Santika sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.