TEMPO.CO, Jakarta - Jika Bupati Subang Imas Aryumningsih yang tertangkap tangan KPK bersama tujuh orang lainnya pada Selasa malam, 13 Februari 2018 dinyatakan bersalah oleh pengadilan kelak, ia akan menjadi Bupati Subang ketiga yang terjerat korupsi. Pendahulunya adalah Bupati Subang Ojang Sohandi yang dihukum delapan tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Imas menjabat sebagai Bupati Subang sejak 11 April 2016. Ojang Sohandi digantikan Imas sebagai bupati karena terjerat perkara suap penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014.
Baca:
Bupati Subang Tertangkap Tangan, Berikut ...
8 Orang Ditangkap KPK dalam OTT di Subang
Ojang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 April 2016 dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Subang periode 2013-2018. Ojang didakwa dengan tiga pasal sekaligus yaitu tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, dan suap.
Bupati yang sebelumnya juga beperkara korupsi adalah Eep Hidayat yang menjabat selama dua periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Dia dinyatakan terbukti korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan di Subang.
Mahkamah Agung pada tahun 2012 mengganjar Eep dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Eep juga diwajibkan mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp2,548 miliar. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Eep divonis bebas.
KPK menyita uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Imas. “Tapi dari pembicaraan awal ada miliaran (rupiah yang diketahui) terkait izin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca juga: KPK Sita Duit Jutaan Rupiah Saat Menangkap Tangan Bupati Subang ...
Dari identifikasi awal, transaksi diduga dilakukan sehubungan dengan kewenangan perizinan. "KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang yang tertangkap tangan itu," ujar Febri.
Tujuh orang yang ditangkap KPK bersama Bupati Imas adalah kurir, pegawai daerah setempat, dan kalangan swasta. Mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
DEWI NURITA | M YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA