TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan pembangunan pabrik di Subang. Imas hadir di kantor KPK pada pukul 09.55 dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan baju batik.
Ia menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam. Saat berjalan keluar, ia sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Baca Juga:
Saat ditanya soal benarkah ia menerima suap, Imas membantahnya. "Enggak boro-boro (terima Rp 1,4 miliar). Enggak sepeserpun saya terima uang," kata dia pada Jumat, 2 Maret 2018.
Baca: Ketua DPRD Subang Tidak Menyangka Bupati Subang Terjerat OTT KPK
Ia juga menyampaikan bahwa agenda pemeriksaannya hari ini hanya agenda tambahan pemeriksaan.
KPK menangkap Imas bersama tiga orang lainnya dalam kasus suap perizinan pabrik di Subang. Imas disebut menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari dua perusahaan yang sedang mengurus izin pembangunan pabrik dan tempat usaha di Subang.
Baca: Suap Bupati Subang: Ini Temuan KPK Dalam Penggeledahan Terbaru
Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Subang Asep Santika serta Miftah dan Data dari pihak swasta. Miftah berperan sebagai pemberi suap dari tiga tersangka lainnya. Keempat tersangka itu diperiksa penyidik KPK hari ini.
Adapun Bupati Subang Imas bersama Data dan Asep Santika sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.