Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus BLBI, Yusril Ihza Sebut Draf SKL Dibuat Sekretaris Kabinet

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruang sidang usai menjadi saksi ahli pada sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Bandung, Jawa Barat, 12 September 2017. Yusril berpendapat Buni Yani tidak bisa dipidanakan karena tidak ditemukan unsur pidana yang didakwakan kepadanya. TEMPO/Prima Mulia
Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruang sidang usai menjadi saksi ahli pada sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Bandung, Jawa Barat, 12 September 2017. Yusril berpendapat Buni Yani tidak bisa dipidanakan karena tidak ditemukan unsur pidana yang didakwakan kepadanya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, membantah membuat draf Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang melandasi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti yang disebut mantan Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie. Dia mengatakan, sebagai Menteri Kehakiman, dia tak berwenang membuat draf Inpres tersebut.

"Menteri Kehakiman seumur-umur belum pernah men-draf instruksi Presiden," kata Yusril saat skors sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Baca juga: Kasus BLBI, Yusril Ihza Mahendra Bantah Terlibat Penerbitan SKL

Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang yang sama, Kwik Kian Gie mengatakan Yusril membuat draf Inpres yang diteken Presiden Megawati pada 30 Desember 2002. Kwik mengatakan Yusril membikin itu atas perintah Megawati seusai rapat kabinet terbatas pada 2002 di Istana Negara. Rapat tersebut menyetujui penerbitan Inpres yang kelak menjadi kado bagi konglomerat untuk bebas dari jerat hukum penyelewengan dana BLBI.

Yusril mengakui bahwa dia ada di pertemuan tersebut bersama dengan sejumlah menteri era Presiden Megawati. Menurut Kwik, menteri yang hadir adalah Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, dan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusril Ihza mengatakan draf Inpres tersebut dibuat Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo. "Setelah dicek aslinya, ternyata di situ ada salinan tertanda oleh Deputi Sekretaris Kabinet Lambok Bahartan. Jadi jelas itu dari Sekretariat Kabinet, tidak mungkin dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM," kata Yusril.

Baca juga: Sidang Kasus BLBI, KPK: Saksi Semakin Perkuat Dakwaan Jaksa

Dalam perkara BLBI, KPK mendakwa Syafruddin selaku eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bersama Dorodjatun merugikan negara sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia juga didakwa memperkaya pemilik BDNI Sjamsul Nursalim lewat penerbitan SKL itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

17 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

"Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," kata Yusril dalam sidang tersebut.


Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

24 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

25 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

28 hari lalu

Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.


Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

30 hari lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.


Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

32 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mengenai permohonan PHPU ke MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Yusril Ihza akan Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran Jika Ada Sengketa Pilpres 2024 di MK

19 Februari 2024

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Ihza akan Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran Jika Ada Sengketa Pilpres 2024 di MK

Yusril menjelaskan gugatan hasil Pilpres itu sejatinya sengketa antara pasangan calon yang kalah dengan KPU.


Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Ini Respons Politikus Partai Politik hingga Tim Capres

26 Januari 2024

Presiden Joko Widodo meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 23 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Ini Respons Politikus Partai Politik hingga Tim Capres

Sejumlah politikus partai politik hingga tim kampanye capres Pilpres 2024 merespons Presiden Jokowi yang sebut presiden boleh kampanye dan memihak