TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanuddin mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
"Saya selaku pimpinan Komisi I DPR menjelaskan dengan segamblang-gamblangnya sesuai prosedur, tahapan-tahapan dan lain sebagainya," kata TB Hasanuddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.
Baca: KPK Periksa TB Hasanuddin Terkait Kasus Suap Bakamla
KPK memeriksa TB Hasanudin sebagai saksi dalam perkara korupsi pembelian satelit dan drone di Badan Keamanan Laut atau suap satelit Bakamla hari ini. TB Hasanuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi, rekan kerjanya di Komisi Pertahanan DPR.
TB Hasanuddin diperiksa KPK selama dua jam sebagai saksi untuk Fayakhun. Dia tiba di KPK pada pukul 09.15 WIB dan keluar pada pukul 12.30.
TB Hasanuddin menjelaskan dalam pengadaan di APBN-P, Komisi I tak mengetahui adanya naik turun anggaran untuk pengadaan satelit itu. Menurut dia, komisi I hanya berwenang sebelum hal itu diserahkan ke Badan Anggaran.
"Setelah di Banggar bukan kewenangan Komisi I, sehingga kami tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan mengapa anggaran itu bisa naik bisa turun di Banggar," katanya.
Dia menjelaskan ada dua kali rapat untuk pengadaan satelit dalam APBN-P. Dari rapat itu, kata dia, diperoleh kesimpulan yang selanjutnya disampaikan ke Badan Anggaran. "Kemudian Banggar barangkali mengambil keputusan," ucapnya.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi