TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sula yang juga calon gubernur pemenang Pilkada Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009. Pemenang Pemilihan Gubernur Maluku Utara versi hitung cepat itu ditahan usai diperiksa KPK pada Senin, 2 Juli 2018.
"Dilakukan penahanan terhadap AHM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. AHM ditahan di rutan cabang KPK di Kavling K-4," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 2 Juli 2018.
Sebelumnya seusai diperiksa penyidik KPK, Ahmad Hidayat Mus menyinggung soal Pilkada 2018. Ahmad Hidayat Mus merupakan calon gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar.
Baca juga: KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Lahan Bandara
Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomor satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang Pilkada, sabar saja masyarakat Maluku Utara Insya Allah kita dilindungi Allah SWT," kata Ahmad yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu seperti dikutip Antara, Senin 2 Juli 2018.
Namun Ahmad Hidayat Mus enggan menjelaskan saat dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong. "Nanti biar penasihat hukum yang jelaskan," kata dia.
Sementara itu seusai diperiksa, Zainal Mus memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait penahanannya itu. "Makasih makasih," ucap Zainal.
Sebelumnya, KPK pada 16 Maret 2018 telah mengumumkan Ahmad Hidayat Mus bersama adiknya Zainal Mus sebagai tersangka.
KPK menyangka kakak beradik itu melakukan pengadaan lahan fiktif Bandara Bobong yang merugikan negara Rp 3,4 miliar.
KPK menyangka pembelian fiktif itu bermodus seolah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula membeli tanah milik masyarakat, padahal lahan itu milik Zainul. Dari total Rp 3,4 miliar kas daerah Kabupaten Sula, Rp 1,5 miliar diduga ditransfer ke Zainul.
Baca juga: KPU Maluku Utara: Ahmad Hidayat Mus Tetap Bisa Ikut Pilkada
Zainul berperan sebagai pemegang surat kuasa pembayaran pelepasan tanah. Sedangkan Rp 850 juta diterima Ahmad melalui pihak lain dengan tujuan menyamarkan. “Sisanya diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Laode mengatakan kasus ini pernah ditangani Kepolisian Polda Maluku Utara. Namun pada 2017 Ahmad Hidayat Mus mengajukan praperadilan, dan Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatannya. Polda Maluku pun mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
“Sejak saat itu, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku Utara untuk membuka penyelidikan baru atas kasus ini,” ucap Laode.