TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan Komisi Pemilihan umum (KPU) tidak memakai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2018. Menurut Tjahjo, KPU justru masih memakai data DPT untuk pemilihan legislatif 2014.
"Memang sayangnya KPU tidak pakai data NIK DP4 Kemendagri yang sudah diserahkan ke KPU, tapi masih ada yang pakai data DPT Pileg 2014," kata dia dalam keterangan pers, Rabu, 27 Juni 2018.
Baca: Terdaftar Ganda, Tjahjo Kumolo Tak Ikut Memilih di Pilgub Jateng
Tjahjo menengarai hal itulah yang menyebabkan dirinya masih terdaftar dalam DPT Kota Semarang pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018. Padahal, ia sudah tiga tahun ini menjadi warga DKI Jakarta. "Pada 2014 saya memang maju dalam Pileg dan masih ber-KTP Semarang," kata dia.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan Tjahjo masuk dalam DPT Semarang karena ada kesalahan administratif di kelurahan tempat tinggal Tjahjo. “Petugas mendapat informasi belum ada dokumen kepindahan Pak Tjahjo ke Jakarta,” kata dia.
Wahyu mengatakan saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah Tjahjo di Kelurahan Melati Harjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pihak keluarga tidak dapat memastikan politikus PDIP itu sudah pindah menjadi penduduk Jakarta atau belum. Petugas kemudian datang ke Kantor Kelurahan Melati Harjo untuk memastikan informasi tersebut.
Baca: Soal Tjahjo Kumolo Pemilih Ganda, Bawaslu Pertanyakan Data KPU
Di kelurahan itu, kata Wahyu, petugas mendapatkan informasi bahwa tidak ada dokumen kepindahan Tjahjo ke Jakarta. “Maka itu, demi menjaga hak politik warga negara, petugas tetap mencatat Pak Tjahjo sebagai pemilih di Semarang,” kata dia.
Meski begitu, Wahyu mengatakan Tjahjo sudah mendatangi tempat pemungutan suara di mana dirinya terdaftar dan menjelaskan bahwa dirinya sudah bukan lagi penduduk Semarang. Tjahjo, kata dia, juga sudah menyerahkan undangan memilih atau formulir C6 ke petugas. “Pak Tjahjo tidak menggunakan hak pilihnya di Kota Semarang,” kata dia.
Tjahjo Kumolo mengatakan masalah ini telah dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat. Bawaslu, kata dia, akan menanyakan masalah ini ke KPU. "Masalah sudah dicatat langsung Ketua Bawaslu pusat dan akan ditanyakan ke KPU," kata dia.