Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus PLTU Buleleng, Hakim Diminta Akomodasi Isu Perubahan Iklim

image-gnews
PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Sahabat Pengadilan memohon majelis hakim mengakomodasi persoalan dampak perubahan iklim  ketika menyidangkan gugatan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Buleleng, Bali.  

Permintaan tersebut disampaikan 9 lembaga lingkungan hidup Indonesia dan internasional yang mengajukan pendapat hukum ‘Sahabat Pengadilan (Amicus Cuired)’  kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Selasa, 26 Juni 2018.

"Proyek tersebut tidak memenuhi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Nomor 32 tahun 2009 dan merongrong komitmen Indonesia dalam konferensi perubahan iklim,” kata Margaretha Quina, dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Baca juga: Bappenas: Kita Paling Rentan Kena Dampak Negatif Perubahan Iklim

Selain ICEL, lembaga hukum lingkungan lain yang memasukan Amicus Curiae adalah Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC UI), Earthjustice, Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW), Client Earth, Center forEnvironmental Rights, EDOs of Australia, Environmental Justice Australia dan The Access Initiative.

Dalam pendapat hukum setebal 18 halaman, mereka menjelaskan bahwa perluasan PLTU Celukan Bawang tidak menyertakan analisis komprehensif terhadap dampak perubahan iklim. Termasuk dalam pengambilan keputusan diterbitkannya izin lingkungan.

Padahal, izin lingkungan seharusnya didasarkan pada keputusan kelayakan lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang mencakup dampak perubahan iklim.

“Kami meyakini bahwa kewajiban hukum dan ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berikut turunannya memberikan cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan batal izin lingkungan PLTU Batubara yang tidak mempertimbangkan dampak perubahan iklim,” ujar Margaretha.

Indonesia  telah meratifikasi Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.  Pemerintah sudah menyampaikan komitmennya melalui Nationally Determined Contribution (NDC) kepada  sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Di dalam NDC, Pemerintah Indonesia berjanji untuk menurunkan emisi gas-gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen terhadap skenario baseline bisnis seperti biasa pada tahun 2030, dan 41 persen dengan bantuan internasional.

Baca juga: BNPB: Bencana Meningkat Tiap Tahun Akibat Perubahan Iklim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Margaretha Quina  menjelaskan perluasan PLTU Batubara di Buleleng akan membakar hampir 3 juta ton batubara per tahun.   Selama 30 tahun beroperasi, pembangkit ini akan melepaskan lebih dari 200 juta ton CO2.

Dengan memperhitungkan pelepasan emisi dari proyek energi Indonesia 35 GW, dimana 60% di antaranya dari batubara, maka sangat mungkin proyek ini akan menghambat pencapaian NDC sebesar 29%  pada 2030.

Margaretha Quina  menyebut, pernyataan itu diharapkan akan dapat memberikan wawasan kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk melihat persoalan dari kepentingan menahan dampak perubahan iklim. Terutama saat menilai pendapat para ahli yang akan dihadirkan oleh kedua belah pihak dalam persidangan ini.

Sarah Burt dari Earthjustice mengatakan, upaya penyelamatan lingkungan global yang dilakukan komunitas internasional telah berhasil membuat preseden hukum yang baik.

Pada tahun 2017,  pengadilan di Afrika Selatan yang menangani kasus perluasan PLTU telah memutuskan bahwa penilaian dampak lingkungan harus memasukan penilaian dampak perubahan iklim yang komprehensif.

“Analisis dampak perubahan iklim adalah instrumen penting untuk menstabilkan iklim untuk melindungi terumbu karang, perikanan dan masyarakat pesisir di Bali dan seluruh dunia,” jelasnya.

Simak juga: Perubahan Iklim Picu Kepunahan Spesies Bumi

Gugatan izin PLTU yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Bali No.660.3 / 3985 / IV-A / DISPMPT diajukan oleh warga di lokasi, yakni di Desa Celukan Bawang, Buleleng serta Greenpeace Indonesia.

Saat ini, sidang sudah memasuki pendapat ahli. Pihak lain yang ikut dalam persidangn adalah dari pihak PLTU Celukan Bawang.

Terhadap adanya Amicus Curiae yang mengaitkan isu perubahan iklim itu, Humas PN Denpasar Katherina Yunita menyatakan, pihaknya akan meneruskan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. "Apakah ini akan berguna atau tidak tentu penilaiannya tergantung Majelis," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suhu Bumi Terpanas pada April 2024

15 jam lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Suhu Bumi Terpanas pada April 2024

Sejak Juni 2023, setiap bulan temperatur bumi terus memanas, di mana puncak terpanas terjadi pada April 2024.


Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

1 hari lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.


Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

2 hari lalu

Sisifus. Ilustrasi TEMPO/Imam Yunianto
Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.


Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) menjadi pembicara dalam seminar berjudul Achieving Climate Outcomes for Transformation, salah satu dari rangkaian kegiatan Pertemuan Tahunan Ke-57 Asian Development Bank (ADB) di Tbilisi, Georgia, Sabtu, 4 Mei 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU


Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

2 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

Faisal Basri mengkritisi promosi kendaraan listrik yang selama ini tak mengungkap adanya dampak negatif lantaran masih mengandalkan batu bara


Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

3 hari lalu

Logo sepatu Bata. dok.Bata
Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.


Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

3 hari lalu

Masa dari Enter Nusantara, Market Forces  dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Pada aksinya masa menyerukan kepada bank-bank National dan International untuk berhenti mendukung pendanaan energi kotor  seperti batu bara dan beralih ke energi terbarukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.


Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

3 hari lalu

Koalisi dari organisasi masyarakat sipil dari Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara, dan Market Forces menggelar aksi bersepeda di Car Free Day Jakarta pada Minggu, 5 Mei 2024. Dalam aksi ini mereka meminta agar perbankan berhenti berinvestasi terhadap energi kotor dan beralih ke energi terbarukan. Dok: Istimewa
Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.


Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

3 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) menjadi pembicara dalam seminar berjudul Achieving Climate Outcomes for Transformation, salah satu dari rangkaian kegiatan Pertemuan Tahunan Ke-57 Asian Development Bank (ADB) di Tbilisi, Georgia, Sabtu, 4 Mei 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

3 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.