Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus PLTU Buleleng, Hakim Diminta Akomodasi Isu Perubahan Iklim

image-gnews
PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Sahabat Pengadilan memohon majelis hakim mengakomodasi persoalan dampak perubahan iklim  ketika menyidangkan gugatan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Buleleng, Bali.  

Permintaan tersebut disampaikan 9 lembaga lingkungan hidup Indonesia dan internasional yang mengajukan pendapat hukum ‘Sahabat Pengadilan (Amicus Cuired)’  kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Selasa, 26 Juni 2018.

"Proyek tersebut tidak memenuhi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Nomor 32 tahun 2009 dan merongrong komitmen Indonesia dalam konferensi perubahan iklim,” kata Margaretha Quina, dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Baca juga: Bappenas: Kita Paling Rentan Kena Dampak Negatif Perubahan Iklim

Selain ICEL, lembaga hukum lingkungan lain yang memasukan Amicus Curiae adalah Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC UI), Earthjustice, Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW), Client Earth, Center forEnvironmental Rights, EDOs of Australia, Environmental Justice Australia dan The Access Initiative.

Dalam pendapat hukum setebal 18 halaman, mereka menjelaskan bahwa perluasan PLTU Celukan Bawang tidak menyertakan analisis komprehensif terhadap dampak perubahan iklim. Termasuk dalam pengambilan keputusan diterbitkannya izin lingkungan.

Padahal, izin lingkungan seharusnya didasarkan pada keputusan kelayakan lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang mencakup dampak perubahan iklim.

“Kami meyakini bahwa kewajiban hukum dan ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berikut turunannya memberikan cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan batal izin lingkungan PLTU Batubara yang tidak mempertimbangkan dampak perubahan iklim,” ujar Margaretha.

Indonesia  telah meratifikasi Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.  Pemerintah sudah menyampaikan komitmennya melalui Nationally Determined Contribution (NDC) kepada  sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Di dalam NDC, Pemerintah Indonesia berjanji untuk menurunkan emisi gas-gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen terhadap skenario baseline bisnis seperti biasa pada tahun 2030, dan 41 persen dengan bantuan internasional.

Baca juga: BNPB: Bencana Meningkat Tiap Tahun Akibat Perubahan Iklim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Margaretha Quina  menjelaskan perluasan PLTU Batubara di Buleleng akan membakar hampir 3 juta ton batubara per tahun.   Selama 30 tahun beroperasi, pembangkit ini akan melepaskan lebih dari 200 juta ton CO2.

Dengan memperhitungkan pelepasan emisi dari proyek energi Indonesia 35 GW, dimana 60% di antaranya dari batubara, maka sangat mungkin proyek ini akan menghambat pencapaian NDC sebesar 29%  pada 2030.

Margaretha Quina  menyebut, pernyataan itu diharapkan akan dapat memberikan wawasan kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk melihat persoalan dari kepentingan menahan dampak perubahan iklim. Terutama saat menilai pendapat para ahli yang akan dihadirkan oleh kedua belah pihak dalam persidangan ini.

Sarah Burt dari Earthjustice mengatakan, upaya penyelamatan lingkungan global yang dilakukan komunitas internasional telah berhasil membuat preseden hukum yang baik.

Pada tahun 2017,  pengadilan di Afrika Selatan yang menangani kasus perluasan PLTU telah memutuskan bahwa penilaian dampak lingkungan harus memasukan penilaian dampak perubahan iklim yang komprehensif.

“Analisis dampak perubahan iklim adalah instrumen penting untuk menstabilkan iklim untuk melindungi terumbu karang, perikanan dan masyarakat pesisir di Bali dan seluruh dunia,” jelasnya.

Simak juga: Perubahan Iklim Picu Kepunahan Spesies Bumi

Gugatan izin PLTU yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Bali No.660.3 / 3985 / IV-A / DISPMPT diajukan oleh warga di lokasi, yakni di Desa Celukan Bawang, Buleleng serta Greenpeace Indonesia.

Saat ini, sidang sudah memasuki pendapat ahli. Pihak lain yang ikut dalam persidangn adalah dari pihak PLTU Celukan Bawang.

Terhadap adanya Amicus Curiae yang mengaitkan isu perubahan iklim itu, Humas PN Denpasar Katherina Yunita menyatakan, pihaknya akan meneruskan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. "Apakah ini akan berguna atau tidak tentu penilaiannya tergantung Majelis," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Studi Terbaru: IKN Nusantara dan Wilayah Lain di Kalimantan Terancam Kekeringan Ekstrem pada 2050

14 jam lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Studi Terbaru: IKN Nusantara dan Wilayah Lain di Kalimantan Terancam Kekeringan Ekstrem pada 2050

Kajian peneliti BRIN menunjukkan potensi kekeringan esktrem di IKN Nusantara dan wilayah lainnya di Kalimantan pada 2033-2050. Dipicu perubahan iklim.


BRIN Genjot Penelitian Mengenai Krisis Air, Apa Saja Solusi yang Dikembangkan?

5 hari lalu

Sejumlah warga Muara Angke membawa jerigen saat melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022. Para warga yang datang dari blok Limbah, blok Eceng dan blok Empang RW 022 Muara Angke ini menggelar aksi terkait krisis air bersih yang melanda di pemukiman mereka. Selain meminta layanan air bersih, mereka juga meminta agar PAM Jaya melakukan pelayanan suplai air minum menggunakan kios air sementara untuk warga sebanyak 293.208 liter per hari, dan pemberlakuan tarif air sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021 yaitu seharga Rp. 1.575,-/ meter kubik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BRIN Genjot Penelitian Mengenai Krisis Air, Apa Saja Solusi yang Dikembangkan?

BRIN mendorong penguatan riset dan inovasi terkait solusi krisis air. Berbagai teknologi pengelolaan air dikembangkan.


Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

8 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

Neraca dagang antara Indonesia dan Vietnam mencapai USD 12,84 Miliar sepanjang 2024 lalu.


Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

10 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Simbara menaikan penerimaan pajak batu bara.


Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

17 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggundulan hutan (deforestasi) serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.


Ashoka dan Kok Bisa Seleksi 29 Finalis Penemu Solusi Krisis Iklim

18 hari lalu

Pengrajin membuat kerajinan daur ulang sampah di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelpa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Bank Sampah yang di dirikan pada 2019 ini memperkerjakan sejumlah ibu-ibu rumah tangga untuk membuat kerajinan dari olahan sampah plastik yang dijadikan menjadi tas, lampu hias hingga berbagai ornamen dan memiliki nilai jual mulai dari 30 ribu hingga 130 ribu per produknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ashoka dan Kok Bisa Seleksi 29 Finalis Penemu Solusi Krisis Iklim

Ashoka dan Kok Bisa menyaring para pemilik inisiatif baru untuk menghadapi tantangan perubahan iklim.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

19 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Peneliti yang Sebut Puting Beliung Rancaekek Tornado Menilai Banyak Ilmuwan Tak Paham Perubahan Iklim

19 hari lalu

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin saat ditemui seusai acara Media Lounge Discussion perihal cuaca ekstrem, Rabu 31 Januari 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Peneliti yang Sebut Puting Beliung Rancaekek Tornado Menilai Banyak Ilmuwan Tak Paham Perubahan Iklim

Peneliti di BRIN ini paparkan tiga fenomena cuaca ekstrem yang dulu tak dibayangkan bakal bisa terjadi di Indonesia


WALHI Apresiasi dan Beri Catatan Fatwa MUI soal Perubahan Iklim

19 hari lalu

Aktivis lingkungan WALHI Jakarta saat melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022. Dalam aksinya, aktivis mengkritisi Japan Energy Summit 2022  yang sedang berlangsung di Tokyo. Dalam pertemuan tersebut transisi energi masih memberi ruang terhadap solusi palsu untuk mengatasi perubahan iklim. TEMPO/Subekti.
WALHI Apresiasi dan Beri Catatan Fatwa MUI soal Perubahan Iklim

WALHI menyambut baik fatwa MUI nomor 86 tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Ada juga catatan atas fatwa itu.


Dirjen di KLHK Beberkan Cara Mitigasi Puting Beliung Rancaekek

19 hari lalu

Citra satelit yang menunjukkan pusaran awan penyebab puting beliung Rancaekek, Rabu sore, 21 Februari 2024. Foto : BRIN
Dirjen di KLHK Beberkan Cara Mitigasi Puting Beliung Rancaekek

Bencana puting beliung bisa terjadi di Rancaekek disebutkan karena faktor perubahan iklim dan kenaikan suhu global.