TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi Relawan Jokowi Jawa Timur melaporkan politikus Fahri Hamzah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas pernyataannya, yang menuduh Presiden Joko Widodo menerima fee-fee proyek untuk persiapan menjadi calon presiden dalam pilpres 2019.
"Pak Fahri menuduh Jokowi mengumpulkan dana persiapan nyapres melalui dugaan fee-fee proyek infrastruktur, yang sekarang dilaksanakan Jokowi," kata Purwadi, salah satu Relawan Jokowi Jawa Timur, di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca juga: Fahri Hamzah: Jokowi Harusnya Tanggapi Penyataan SBY
Purwadi mengaku terkejut dan tidak terima dengan tuduhan yang dilontarkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini. Karena itu, pihaknya bersama relawan Jokowi lain memutuskan melaporkan Fahri atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kalau tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti, maka Pak Fahri akan dikenakan ancaman sanksi Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik presiden," ujar Purwadi, yang juga Ketua Masyarakat Peduli Pangan.
Purwadi tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur sekitar pukul 12.30 dengan ditemani Sapto Rasjanto, Sekretaris Nasional Jokowi Jawa Timur. "Tadi laporan kami sudah diterima dan diminta melengkapi bukti-bukti," ucapnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Malu Mendengar Pidato Presiden PKS Soal Jokowi
Sebelumnya, Fahri Hamzah menyebut Jokowi paling banyak duitnya untuk nyapres karena orang-orang yang mendapat fee dari proyek infrastruktur semasa Jokowi akan menyumbang ke penguasa.
"Yang paling banyak duitnya memang Pak Jokowi. Karena dia inkumben, on going project-nya banyak. Itu kasnya banyak. Orang-orang yang dapat fee itu kan pasti mau menyumbang kepada penguasa," tutur Fahri.