TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, menegaskan kembali ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB . Ia mengatakan bahwa siswa yang tinggal di dekat sekolah harus tertampung di sekolah terdekat. Kebijakan ini merupakan substansi dari penerapan sistem zonasi dalam PPDB.
"Penerapan sistem zonasi boleh saja lebih longgar, misalnya 30 persen kuota PPDB untuk jalur umum seperti yang diterapkan DKI Jakarta. Asalkan siswa yang berada di dekat sekolah tersebut sudah tertampung semuanya," ujar Hamid di Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: PPDB SMA di Padang tanpa Gunakan Sistem Zonasi
Hamid menjelaskan, berdasarkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), seharusnya 90 persen kuota diperuntukkan untuk siswa yang tempat tinggalnya dekat sekolah.
Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi. Hamid menambahkan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Sisanya, kata Hamid, 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial. Dalam peraturan itu juga dijelaskan sekolah wajib menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20 persen.
Permendikbud merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB. Pengaturan ini mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan.
Ketentuan di atas belum sepenuhnya dijalankan oleh Dinas Pendidikan di daerah. Di Sumatera Barat, misalnya, PPDB 2018 untuk SMA/SMK yang baru mulai dibuka pada Senin, 25 Juni hingga Jumat, 29 Juni 2018, tidak menggunakan sistem rayon atau zonasi.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan provinsi itu, Bustavidia, pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui www.ppdbsumbar.id. "Siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan meskipun berada di luar kecamatan domisili (tempat tinggal), karena tidak ada sistem rayon yang diberlakukan. Masing-masing bisa mendaftar untuk empat sekolah, dua SMA dan dua SMK," kata Bustavidia, Kamis, 21 Juni 2018.
Bustavidia meminta calon siswa untuk hati-hati dalam mendaftar PPDB supaya tidak terjadi kesalahan dan gagal terdaftar di sekolah yang diinginkan. Jumlah SMA/SMK di Sumatera Barat saat ini sebanyak 370 unit. Dari jumlah itu baru 250 sekolah yang telah memiliki akses Internet yang bagus, sementara 120 sekolah lainnya bisa menerima pendaftaran secara manual.