TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Hery, Petrus Salestinus, mengatakan kliennya akan melaporkan balik Ronny Kosasih Yuliarto atas laporan pengeroyokan dan penganiayaan.
"Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang tersedia, yaitu melaporkan Ronny Kosasih Yuliarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan," ujar Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca juga: Korban Yakin Pelaku Pengeroyokan Anggota DPR, Reaksi Herman Hery?
Sebelumnya, Ronny Kosasih Yuliarto melaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Herman Hery, ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan, hari ini, 21 Juni. Herman dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ronny dan keluarganya.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita, mengatakan Herman Hery diduga menganiaya Ronny, pengendara mobil yang sedang ditilang polisi karena masuk jalur busway.
Baca: Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota DPR Herman Hery ke Polres Jakarta Selatan
Insiden pengeroyokan terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu, 10 Juni 2018, pukul 21.30-22.00 WIB. Tak hanya Ronny, istrinya juga menjadi korban pemukulan oleh ajudan Herman Hery.
Petrus menampik semua kabar itu dan menyesalkan pemberitaan media yang langsung menuduh tanpa konfirmasi ke Herman Hery. Menurut dia, pemberitaan tak berimbang karena hanya mendengar dari satu sumber, yakni Ronny Kosasih.
Baca: Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPR, Herman Hery
"Selain Herman Hery bukan pelakunya, pemberitaan itu juga telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial," katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami kronologi kasus ini. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan polisi masih mencari saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan Ronny.
"Baru diduga. Sementara masih kami dalami kronologi dan saksi," ucap Indra di kantor Polres Jakarta Selatan.