Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ngabalin Sarankan DPR Batalkan Niat Ajukan Hak Angket M. Iriawan

Reporter

image-gnews
Ali Mochtar Ngabalin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ali Mochtar Ngabalin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyarankan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengurungkan niatnya terkait pelantikan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Saya khawatir nanti rakyat menertawakan wakilnya yang tidak mengerti undang-undang yang mereka buat sendiri," kata Ngabalin dalam siaran tertulisnya, Selasa, 19 Juni 2018.

Baca: Fadli Zon Dukung Hak Angket M. Iriawan, Khawatir Dwifungsi Polri

Ngabalin menilai sah saja jika DPR ingin mengajukan hak interpelasi dan hak angket atas penunjukkan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. Namun, kata dia, rencana tersebut sebaiknya diurungkan karena pemerintah dan DPR lebih membutuhkan waktu yang banyak untuk hal-hal produktif dalam melayani masyarakat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sebelumnya menyatakan partainya akan menginisiasi Pansus Hak Angket Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur. Ia menilai pelantikan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI-Polri.

Menurut Ngabalin, pemerintah tidak mungkin membuat satu kebijakan strategis yang tidak berdasar pada ketentuan hukum dan undang-undang. Ia menuturkan, pemerintah berpedoman pada tiga ketentuan dalam pengangkatan Iriawan.

Baca: Ogah Gaduh, PPP Tak Dukung Hak Angket Soal Pelantikan M. Iriawan

Ketentuan itu adalah Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan itu mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan lain ialah penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa jabatan pimpinan tinggi madya meliputi Sekjen dan Sekretaris Kementerian, Sestama, Sekjen Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekjen LNS, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kasetpres, Kasetwapres, Sesmilpres, Seswantimpres, Sekda Provinsi dan jabatan lain yang setara.

Selanjutnya, pemerintah juga berpedoman pada ketentuan Pasal 148 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang berbunyi: "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri yg berada di instansi pusat dan sesuai dengan UU tentang TNI dan UU tentang Polri."

Baca: Lantik M. Iriawan, Kementerian Dalam Negeri Tabrak Dua Aturan

Ngabalin mengatakan, saat ini ada jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat tertentu yang diduduki prajurit TNI atau anggota Polri. Dengan demikian, kata dia, prajurit TNI atau anggota Polri yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat tertentu, misalnya di Kemenkopolhukam, Kementerian Pertahanan, dan Lemhanas dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur.

Dia menuturkan, secara administrasi kepegawaian, penunjukan Iriawan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan tersebut. Sebab, Iriawan telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya sejak Maret 2018.

"Komjen M. Iriawan diangkat jadi Plt Gubernur Jabar karena jabatan pimpinan tinggi madya yang diembannya sebagai Sestama Lemhanas, bukan karena yang bersangkutan adalah perwira tinggi Polri," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

38 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

Ngabalin maju di dapil Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg dari Partai Golkar. Dia hanya meraih 7.001 suara.


Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

38 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.


Ali Ngabalin Mundur dari KSP, Segini Harta Kekayaannya

24 Januari 2024

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Ngabalin Mundur dari KSP, Segini Harta Kekayaannya

Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Berapa nilai harta kekayaannya?


Terkini: Tom Lembong vs Bahlil terkait Investasi di IKN, Ekonom Kritisi soal Politisasi Bansos

24 Januari 2024

Bahlil Lahadalia dan Tom Lembong. TEMPO; Instagram
Terkini: Tom Lembong vs Bahlil terkait Investasi di IKN, Ekonom Kritisi soal Politisasi Bansos

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut Co-captain TPN Anies-Cak Imin atau AMIN, Tom Lembong, jangan asal bunyi soal investasi IKN Nusantara.


Profil Ali Mochtar Ngabalin yang Mundur dari KSP, Pernah Kritis pada Jokowi hingga Masuk Istana

24 Januari 2024

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Profil Ali Mochtar Ngabalin yang Mundur dari KSP, Pernah Kritis pada Jokowi hingga Masuk Istana

Ali Mochtar Ngabalin mundur dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden atau KSP. Dulu pernah kritis terhadap Jokowi.


Ngabalin Tegaskan Kasus Johnny G. Plate Tak Terkait Politik Menjelang 2024

18 Mei 2023

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ngabalin Tegaskan Kasus Johnny G. Plate Tak Terkait Politik Menjelang 2024

Ali Mochtar Ngabalin memastikan kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G. Plate tidak terkait dengan urusan politik menjelang Pemilu 2024.


4 Fakta Dua Perempuan Terobos Istana Ingin Temui Jokowi

9 Mei 2023

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
4 Fakta Dua Perempuan Terobos Istana Ingin Temui Jokowi

Dua perempuan berusaha menerobos masuk Istana untuk bertemu Jokowi. Apa tujuannya?


DItanya soal Reshuffle Kabinet, Ini Jawaban 2 Menteri dari Partai NasDem

13 Januari 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melakukan monitoring stok beras dan gabah ke pabrik penggilingan Tiga Jaya di Karawang pada hari Selasa (8/11/2022).
DItanya soal Reshuffle Kabinet, Ini Jawaban 2 Menteri dari Partai NasDem

Dua menteri dari Partai NasDem enggan menanggapi desakan reshuffle kabinet yang diembuskan PDIP.


Soal Presiden Jokowi Akan Reshuffle Kabinet, Ali Mochtar Ngabalin: Mungkin Januari Ini

5 Januari 2023

Presiden Joko Widodo (kiri) berdialog dengan para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin  2 Januari 2023. Presiden Jokowi ingin memastikan aktivitas perekonomian pada sektor rill berjalan baik dan optimisme para pedagang pada tahun 2023 bangkit kembali pasca pencabutan kebijakan PPKM bulan Desember lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Soal Presiden Jokowi Akan Reshuffle Kabinet, Ali Mochtar Ngabalin: Mungkin Januari Ini

Presiden Jokowi kemungkinan akan melakukan reshuffle kabinet pada bulan ini.


Surpres Pengganti Andika Perkasa Sudah Dibuat Jokowi, Ngabalin: Tinggal Soal Waktu Saja

23 November 2022

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai disahkan dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Presiden Jokowi memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surpres Pengganti Andika Perkasa Sudah Dibuat Jokowi, Ngabalin: Tinggal Soal Waktu Saja

Presiden Jokowi telah menandatangani Surpres calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.