Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo menanggapi soal rencana Revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah dan menjadi polemik di masyarakat.

"Kalau Undang-Undang (UU) Penyiaran progresnya jelas kami menunggu secara pasti karena semua ada di DPR RI komisi 1 dan badan legislatif," kata Puji ditemui Tempo di Gedung  DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Puji mengaku tidak tahu persis posisi UU Penyiaran saat ini seperti apa dan kapan disahkan. "Kalau ditanya tanggapan KPI ya kami menunggu. Karena kami user yang melaksanakan UU itu," ujarnya.

Dia berharap nanti Undang-Undang yang disahkan sesuai dengan harapan semua orang baik pers dan masyarakat. "Kalau pro dan kontra saya kira perlu diperhatikan terutama DPR RI," ujarnya. 

Saat ditanya ada pasal yang dinilai mengkerdilkan kebebasan pers, Puji berdalih UU Penyiaran tidak akan membatasi pers jika nanti disahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami tidak berpikir sejauh itu ya. Jadi tidak sampai ke sana. Kalau itu muncul kami juga tidak tahu. Kenapa ada pasal-pasal yang dianggap pers ini merugikan, kami tidak tahu persis kenapa muncul," ujarnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Draf yang saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Di antaranya Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Jurnalisme investigasi diklaim bisa menganggu proses pro justitia aparat penegak hukum dan membentuk opini publik dalam proses penegakan hukum. Klaim ini menjadi alasan Komisi I DPR RI memasukan pasal larangan penayangan karya jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran.

Pilihan editor: Satu Jam Bertemu Jokowi, Amran Sulaiman Bilang Tak Bahas Pilgub Sulsel yang Diikuti Adik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aksi Massa di Bandung Masih Berlanjut di Gedung DPRD Jawa Barat, Serukan Rakyat Gugat Negara

21 hari lalu

Pertunjukan musik di sela-sela aksi massa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. TEMPO/Hatta Muarabagja
Aksi Massa di Bandung Masih Berlanjut di Gedung DPRD Jawa Barat, Serukan Rakyat Gugat Negara

Aksi massa dari berbagai elemen masyarakat masih berlanjut di Gedung DPRD Jawa Barat, mereka menyerukan "Rakyat Gugat Negara".


Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

26 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.


Jokowi Minta Maaf, Dulu Pernah Minta Dikritik

45 hari lalu

Presiden Joko Widodo merayakan gol saat menyaksikan pertandingan timnas Indonesia melawan timnas Brunei pada leg 1 kualifikasi Piala Dunia 2026 babak pertama zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023. Indonesia menang atas Brunei dengan skor 6-0. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jokowi Minta Maaf, Dulu Pernah Minta Dikritik

Pernyataan Jokowi minta maaf langsung disorot berbagai pihak. Sebelumnya, pernah pula Jokowi minta dikritik.


Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

56 hari lalu

Reda Manthovani. instagram/kejati_dkijakarta's
Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

Kejaksaan Agung akan memberi perlindungan hukum dan atensi terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi.


Aksi Mahasiswa Aliansi BEM Solo Raya: Soroti Revisi UU Kontroversial hingga Narasi Pulangkan Jokowi

11 Juli 2024

Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Solo Raya menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Aksi Mahasiswa Aliansi BEM Solo Raya: Soroti Revisi UU Kontroversial hingga Narasi Pulangkan Jokowi

Para mahasiswa dalam aliansi BEM Solo Raya itu juga menyampaikan tuntutan berkaitan beberapa rancangan undang-undang atau RUU yang problematis


Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

29 Juni 2024

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

Anggota parlemen Thailand berkunjung ke Tempo mempelajari demokrasi, kebebasan pers dan berpendapat, serta antikorupsi.


Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

25 Juni 2024

BJ Habibie. TEMPO/Aditia Noviansyan
Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

Selama menjabat sebagai Presiden RI, BJ Habibie memberikan ruang yang luas untuk HAM dan demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.


KPID Minta DPRD Jakarta Agendakan Seleksi Komisioner Baru

11 Juni 2024

Rapat paripurna penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2022. TEMPO/Lani Diana
KPID Minta DPRD Jakarta Agendakan Seleksi Komisioner Baru

Masa jabatan para anggota KPID Jakarta sebenarnya sudah habis sejak 2020 lalu.


Kemenkopolhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Hambatan Kebebasan Berpendapat dan Pers Meningkat

11 Juni 2024

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kemenkopolhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Hambatan Kebebasan Berpendapat dan Pers Meningkat

Kemenkopolhukam merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2023 yang mengalami penurunan.


Ketua MPR: Pers Bertanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

8 Juni 2024

Ketua MPR: Pers Bertanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Informasi publik yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak mencederai kepentingan publik.