TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo menanggapi soal rencana Revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah dan menjadi polemik di masyarakat.
"Kalau Undang-Undang (UU) Penyiaran progresnya jelas kami menunggu secara pasti karena semua ada di DPR RI komisi 1 dan badan legislatif," kata Puji ditemui Tempo di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.
Puji mengaku tidak tahu persis posisi UU Penyiaran saat ini seperti apa dan kapan disahkan. "Kalau ditanya tanggapan KPI ya kami menunggu. Karena kami user yang melaksanakan UU itu," ujarnya.
Dia berharap nanti Undang-Undang yang disahkan sesuai dengan harapan semua orang baik pers dan masyarakat. "Kalau pro dan kontra saya kira perlu diperhatikan terutama DPR RI," ujarnya.
Saat ditanya ada pasal yang dinilai mengkerdilkan kebebasan pers, Puji berdalih UU Penyiaran tidak akan membatasi pers jika nanti disahkan.
"Kami tidak berpikir sejauh itu ya. Jadi tidak sampai ke sana. Kalau itu muncul kami juga tidak tahu. Kenapa ada pasal-pasal yang dianggap pers ini merugikan, kami tidak tahu persis kenapa muncul," ujarnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Draf yang saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Di antaranya Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Jurnalisme investigasi diklaim bisa menganggu proses pro justitia aparat penegak hukum dan membentuk opini publik dalam proses penegakan hukum. Klaim ini menjadi alasan Komisi I DPR RI memasukan pasal larangan penayangan karya jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran.
Pilihan editor: Satu Jam Bertemu Jokowi, Amran Sulaiman Bilang Tak Bahas Pilgub Sulsel yang Diikuti Adik