TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya belum memasukan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengatakan pimpinan KPK akan mendiskusikan itu lebih dulu.
"Sejauh ini belum, nanti pimpinan akan diskusi dulu," kata Saut saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 9 Juni 2018.
Baca: KPK: Bupati Tulungagung Belum Menyerahkan Diri
KPK menetapkan Syahri Mulyo bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Jumat, 8 Juni 2018. Mereka disangka menerima suap dengan total Rp 2,5 miliar dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo.
Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung dan Blitar pada Rabu, 6 Juni 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang yang diduga untuk suap sebanyak Rp 2,5 miliar dan menangkap 4 orang. Namun, dalam operasi itu KPK gagal menangkap kedua kepala daerah tersebut.
Baca: Tersangka KPK Bupati Tulungagung Menghilang, Videonya Malah Viral
KPK sempat mengimbau kedua orang tersebut untuk menyerahkan diri. Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Jumat, 8 Juni 2018 malam. Sedangkan, Syahri Mulyo belum menyerahkan diri. "Belum datang," kata Saut.
Saut juga belum memastikan apakah KPK akan memberi tenggat waktu bagi Syahri Mulyo untuk menyerahkan diri. Ia mengatakan akan berdiskusi dengan pimpinan lainnya. "Masih belum KPK putuskan, kita tunggu lebih dulu apa nanti kita masukan dalam daftar buron KPK," kata dia.
Baca: Bupati Tulungagung Diminta Menyerah Seperti Wali Kota Blitar